Berita TerbaruBerita UtamaDaerahNusa UtaraPemerintahanPendidikanSangiheSulawesi Utara

Ini Penyebab Hilangnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru di Kabupaten Sangihe

×

Ini Penyebab Hilangnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru di Kabupaten Sangihe

Sebarkan artikel ini
sangihe

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Penyebab hilangnya Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru di Kabupaten Sangihe sebagaimana

di kutip dari akun media sosial Dinas Kominfo.

MANTOS MANTOS

“Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Teknis terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bahwa benar Tunjangan

Tambahan Penghasilan (TTP) ASN untuk Guru pada Tahun Anggaran 2023 di tiadakan bukan di potong atau di kebiri,” tulis akun Dinas Kominfo.

Di ketahui, hal ini terjadi di karenakan Penyesuaian Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota di mana pada BAB IV Pasal 10 ayat 2.

Baca Juga:  Transparansi Pendapatan Anggota Dewan hingga Reformasi Polri, Ini 11 Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

“Tambahan Penghasilan sebagaimana ayat 1 di berikan untuk Guru ASN di Daerah yang BELUM MENERIMA Tunjangan Profesi,” urai Dinas Kominfo dalam unggahannya.

Dalam hal ini Tunjangan Profesi adalah Guru yang sudah Bersertifikasi tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan karena sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, di sementara bagi Guru Non Sertifikasi itu masih Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“Kebijakan Pemerintah Daerah meniadakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Guru yang bersertifikasi Tahun Anggaran 2023 juga merupakan keputusan bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana dalam Pengangaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN harus memperoleh Persetujuan DPRD dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” terang Dinas Kominfo.

Baca Juga:  Bantu Petani dan Nelayan, BSG Salurkan KUR Bohusami 'Bakobong' dan 'Basoma'

Atas dasar tersebut pemerintah daerah melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang ada.

“Kiranya ini menjadi perhatian bersama bagi ASN Guru yang Bersertifikasi dengan mematuhui Regulasi atau Aturan Permendikbudristek yang di keluarkan Tahun 2022, jadi Mengapa kalau tahun-tahun sebelumnya di berikan karena aturan ini belum di keluarkan atau di berlakukan,” tukas Dinas Kominfo dalam unggahannya Rabu (15/02/2023).

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP