Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalKotamobagu

LPAI Sulut Mengecam Keras Pelaku Pembunuhan, Polda Perlu Bekerja Sama Membentuk Satgas Perlindungan Anak

×

LPAI Sulut Mengecam Keras Pelaku Pembunuhan, Polda Perlu Bekerja Sama Membentuk Satgas Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua LPAI Sulut EK Tindangen

Manado – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak.

Terbaru, kasus pembunuhan balita 5 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memilukan masyarakat.

MANTOS MANTOS

Ketua LPAI Sulut, Adv. EK Tindangen, SH, CPM, mengecam keras pelaku pembunuh sebagai tindakan biadab dan tidak manusiawi.

“Anak kecil pasti tidak berdaya melawan pelaku orang dewasa,” jelas EK Tindangen kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Sabtu (18/2/2023).

LPAI Sulut, kata Tindangen, meminta kepada pihak Polda bekerja sama dengan organisasi perlindungan anak dalam melakukan pencegahan.

“Dengan cara membentuk satgas perlindungan anak di semua Polres se Sulut yang melibatkan lembaga perlindungan anak,” tukas dia.

Tindangen menambahkan, sejauh ini LPAI sudah bekerjasama dengan Mabes Polri dalam hal penyelengaraan perlindungan anak.

Keberadaan satgas sebagai langkah pencegahan dan penanganan bersama karena dalam kasus anak kepolisian tidak bisa sendiri dan patut didukung penanganan bersama agar bisa segera mengetahui lewat laporan dari satgas perlindungan di lapangan dan kasus yang terjadi.

Baca Juga:  Personil Yonzipur 19/YKN dan Polda Sulut Amankan Rapat Pleno Pilkada KPU Sulut

Juga bisa melakukan pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat lewat Polres masing masing sesuai wilayah bersama LPAI Sulut, karena banyak keluarga korban tidak mau melaporkan ke polisi atau ke LPAI karena merasa takut serta merasa kasus anak-nya adalah aib.

“Selalu mengingatkan melalui sosialisasi agar masyarakat jangan malu atau takut melaporkan,” tukas Tindangen.

Terkait kasus terbaru pembunuhan anak di Kabupaten Bolmong, LPAI Sulut meminta dengan tegas kepada Kapolres Kotamobagu memberikan pasal pidana terberat kepada tersangka.

“Mengusut tuntas siapa tahu ada tersangka lain yang membantu terlibat di balik kasus. Kami akan turunkan Satgas LPAI Sulut untuk membantu kepolisian Polres Bolmong dalam mencari data dan memberikan pendampingan hukum untuk mengawal kasus hingga keluarga korban mendapatkan keadilan dalam persidangan,” pungkas Tindangen.

Sebelumnya diberitakan, JT (43) pelaku pembunuhan seorang anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut di tangkap personel Polres Tolitoli.

Tersangka diringkus saat bersembunyi di Desa Malomba, Kabupaten Tolitoli. JT adalah pembunuh anak yang korbannya berusia 5 tahun pada Minggu, 12 Februari 2023 di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Sulut.

Baca Juga:  Kejari Sangihe Tetapkan JM Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MTsN 1

“Motifnya, tersangka merasa kesal pada sang ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Ansari, Jumat, 17 Februari 2023.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulut.

Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dari pengejaran polisi dan bersembunyi di Kabupaten Tolitoli, Sulteng.

JT disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(***/Jrp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600