Jadi Alat Perampokan, Jems Tuuk Akan Gugat Perda Pendidikan Jika Masih Mengakomodir Pungutan Komite

Manado – Persoalan di dunia pendidikan selalu menjadi perhatian serius anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk.

Terbaru, legislator PDI Perjuangan ini memberikan sumbangan pemikiran kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Bersua dengan Ketua Komisi 4 Vonny Paat beserta anggota Agustien Kambey dan Aliansi Peduli Pendidikan bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta di ruang rapat DPRD, Selasa (7/3/2023), Jems Tuuk mengusulkan pungutan dana komite dihapus.

Jems Tuuk mengisahkan asal mula pungutan dana komite dikarenakan dulu belum ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“Tapi ketika dana BOS ini ada, dana komite tetap masih jalan, mestinya ketika ada dana BOS maka sumbangan komite otomatis dihentikan,” ujar Jems Tuuk.

Baca Juga:  DPRD bersama Jajaran Pemprov Sulut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Legislator terbaik periode 2014-2019 peraih penghargaan Forward Award ini, mengungkapkan beberapa contoh penyalagunaan wewenang oknum kepala sekolah.

Misalnya, seorang oknum kepala sekolah mengambil dana PIP siswa yang diberikan Presiden Jokowi untuk membayar komite. Kejadian itu terjadi di SMAN 1 Dumoga.

“Hal itu sangat memiriskan. Ada orang tua yang menangis di hadapan saya, berharap bantuan PIP itu dipakai untuk beli tas dan sepatu sekolah anaknya, tapi kenyataan di lapangan oknum kepsek langsung mengambil bantuan PIP itu untuk pembayaran komite,” tukas Tuuk.

Kasus serupa lanjut Jems Tuuk terjadi di SMA Negeri 4 Manado. Ijasah belum diberikan kepada siswa lantaran belum melunasi komite.

Atas dasar itu, dirinya meminta dalam draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulut yang nantinya akan diterbitkan menjadi Perda, tidak boleh lagi mencantumkan yang namanya uang komite.

“Kecuali sekolah itu tidak mendapatkan dana BOS, baru bisa hidupkan lagi komite,” tegas Tuuk.

Jems Tuuk mengungkapkan banyak sekolah berpegang pada Pergub nomor 7 tahun 2021 poin 7 yang berisi sumbangan sukarela. Ini jadi cantolan hukum penarikan komite.

Baca Juga:  Pembangunan tak hanya Infrastruktur tapi juga Konektivitas, Air dan Sanitasi

“Jadi, saya tetap bersikukuh tidak boleh ada komite,” tambah Tuuk.

Dia menegaskan, akan menggugat jika Perda Penyelenggaraan Pendidikan masih memasukkan dana komite.

“Saya akan gugat agar dibatalkan, karena nantinya Perda ini akan menjadi alat perampokan oleh para oknum kepsek terhadap siswa. Karena kondisi hari ini, sampai dana PIP pun disikat,” pungkas Jems Tuuk. (***/JerryPalohoon)

 

Pos terkait