Tutuyan, Manadonews.co.id – Pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadi perbincangan masyarakat.
Hal tersebut terangkat pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (21/3/2023) lalu.
“BPJS Ketenagakerjaan ada yang dibiayai oleh pemerintah dan dibiayai mandiri atau perusahaan. Begitu pula BPJS Kesehatan,” tandas Jems Tuuk.
Jems Tuuk juga mengungkapkan soal penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Jutaan data KIS yang telah dibatalkan oleh kementerian sosial karena ada penerima tapi tidak ada laporan,” terang Jems Tuuk.
Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2022.
Sosper dimulai 20 hingga 25 Maret 2023.
(***/JerryPalohoon)