Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Pergantian James Arthur Kojongian Dibacakan di Paripurna DPRD Sulut Siang Tadi

×

Pergantian James Arthur Kojongian Dibacakan di Paripurna DPRD Sulut Siang Tadi

Sebarkan artikel ini
Raski Mokodompit dan James Kojongian (bagian tengah foto) dalam suatu kegiatan di DPRD Sulut

Manado – James Arthur Kojongian (JAK) resmi diganti dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Pergantian dibacakan Ketua DPRD Fransiscus Silangen pada rapat paripurna, Selasa (18/4/2023) siang, berdasarkan surat masuk dari DPD I Partai Golkar Sulut yang sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.

MANTOS MANTOS

“Diinformasikan bahwa berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, maka diusulkan PAW pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Wakil Ketua DPRD dari Saudara James Arthur Kojongian ke Saudara pengganti Raski A Mokodompit,” jelas Silangen.

Usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut yakni Raski A Mokodompit.

“Dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Raski Mokodompit 'Is Back' Deprov, Mau Tahu Sudah Berapa Kali?

Dijelaskan Silangen, bahwa sebagaimana surat yang telah dibacakan bahwa sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 43 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan dprd untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca Juga:  Deretan Pengungkapan Polres Sangihe dalam Operasi Pekat Samrat 2025

Berdasarkan Pasal 45 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan antara lain, pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.

Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.

Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, James Kojongian terpilih dari Dapil Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, sementara Raski Mokodompit dari Dapil Bolmong Raya.

(***/Jrp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program pemerintah, melalui kehadiran Danrindam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wempi Ramandei dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (26/9/2025) di…

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU,MANADONEWS.CO.ID- Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka Ny Evi Suhardi melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Makodim 1303/Bolmong, Kamis (25/9/2025). Dalam arahannya, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI…