Manado – RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado resmi sebagai unit penyelenggara untuk tenaga kesehatan(Nakes) setelah dinyatakan lulus akreditasi Ujian Kompetensi (Ukom).
Hal ini diperkuat setelah turunnya Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK tersebut diserahkan kepada Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr.dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD saat memimpin apel bersama, yang diserahkan oleh Direktur SPU, Dr.dr Ivonne.E Rotty,M.Kes, dan disaksikan Direktur PMKP, dr Yeheskiel Panjaitan,SH.MARS, dan Direktur PKB Frets Melope,SE.MSi.
Terkait hal ini sesuai regulasi RSUP Kandou sudah bisa menyelenggarakan Ukom yang pesertanya dari Instansi lain, sehingga dalam proses pengurusan kenaikan pangkat berjenjang seorang ASN tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengikuti Ukom.
Disisi lain Dirut sampaikan dengan waktu yang terus bergulir dan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tentunya banyak tugas dari pimpinan dan tuntutan masyarakat yang harus segera diselesaikan.
“Saya berharap teman teman tetap bekerja dalam track yang benar dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan di RSUP Kandou,”ujar Dirut Panelewen Senin (8/5/2023).
Sementara terkait dengan dinamika Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, Dirut Jimmy Panelewen mengingatkan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ada di RSUP Kandou agar dapat menyikapi hal ini dengan baik.
“Jangan sampai kita terperangkap pada kondisi yang nantinya akan berhadapan dengan keluarga kita sendiri dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tegas Dirut.
(BenyaminAlfonso)