Kata Polda Sulut Soal Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector, Hukuman Penjara Bisa di Atas 5 Tahun

Salah satu aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di jalan raya sempat viral di media sosial (foto istimewa)

Manado – Saat ini banyak Debt Collector yang dengan seenaknya melakukan kegiatan perampasan dan atau menyita kendaraan baik yang ada di rumah maupun di jalan.

Meski demikian Kombes Pol Gani Siahaan, DirReskrimum Polda Sulut kepada awak media, Selasa (30/5/2023), mengatakan akan mengambil tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

“Tak ada tempat bagi Debt Collector. Dan apabila mereka masih melakukan kegiatan perampasan kendaraan dan belum ada penetapan dari pengadilan, maka saya akan proses hukum,” tegas Gani Siahaan.

Dalam video yang sempat viral beredar di media sosial beberapa hari yang lalu dan ada anggota polisi yang merekam pada saat terjadinya perampasan kendaraan di jalan.

Anggota polisi tersebut diancam oleh para oknum Debt Collector tersebut, serta mereka bertindak kasar, mencoba melakukan perampasan kendaraan korban juga berusaha melawan petugas sebab petugas tersebut merekam kejadian perampasan kendaraan.

Baca Juga:  Ashari : Yah,,Saya Akan Mendaftar

“Juga Debt Collector tersebut melakukan perampasan handphone dari petugas polisi yang berpakaian sipil dan cara Debt Collector merampas handphone agar perbuatan mereka tak diketahui,” terang Gani Siahaan.

Sesuai aturan hukum harusnya untuk melakukan penyitaan kendaraan pengadilan mengeluarkan surat keputusan, bukannya Debt Collector menyita secara sepihak dan tanpa membawa surat yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

Lanjut jika tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah hal tersebut merupakan tindak pidana pencurian.

“Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan, mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Debt Collector yang telah jadi tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polda Sulut dan tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal pengancaman, pemerasan, serta melawan petugas, hukumannya bisa di atas lima tahun,” pungkasnya.

(TimManadonews)

 

Pos terkait