Manado – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr. Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD, menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait Kedudukan Protokoler dan Keuangan 45 anggota DPRD Sulut.
Hal tersebut berdasarkan rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kantor DPRD Sulut, Selasa (13/6/2023).
Silangen menguraikan aturan terbaru terkait empat (4) pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas.
“Itu yang dibahas. Semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” terang Fransiscus Silangen.
DPRD menurut Silangen, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melakukan pembahasan.
“Begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga Harian Lepas (THL),” tukas Silangen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey, mengiyakan pembahasan THL tersebut.
“Pimpinan DPRD sangat care dengan THL. Nasib mereka disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kami sudah berikan. Kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan,” tutur Dondokambey.
Dia menambahkan, THL didorong untuk ikut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk PPPK.
“Yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” jelas Clay Dondokambey.
(***/JerryPalohoon)