Manado – Membahas tentang urgensitas Ranperda penyertaan modal PT. Jamkrida, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah provinsi di kantor DPRD, Senin (19/6/2023).
Ketua Bapemperda Careig Runtu menjelaskan pembahasan tersebut merupakan tugas dalam rangka pengharmonisasian.
Hal itu dikarenakan Pansus Penyertaan Modal terhadap PT. Jamkrida tidak masuk dalam Propemperda 2023.
“Memang dalam Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 di situ dimungkinkan ketika ada urgensitas dari eksekutif, bisa mengajukan Ranperda di luar dari Propemperda,” kata Careig Runtu.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menambahkan Ranperda terkait PT. Jamkrida sudah dalam proses fasilitasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Dimintakan juga untuk dibuat Perda yang baru. Sehingga mereka ajukan ini di luar Propemperda. Kalau kami sudah tahu sebelum ditetapkan Bapemperda bahwa ini urgensi juga perlu ditetapkan, maka itu sudah kami masukan dalam propemperda,” tuturnya.
Careig menambahkan, hal tersebut perlu persetujuan Bapemperda walaupun belum masuk dalam Propemperda tahun 2023.
“Tetapi mesti ada kesepakatan bersama, itu yang kami buat tadi,” pungkas Careig Runtu.
(***/Jrp)