Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTondano

Saksi Duke Widagdo Perjelas Asal Mula Masalah Tambang Ilegal di Ratatotok

×

Saksi Duke Widagdo Perjelas Asal Mula Masalah Tambang Ilegal di Ratatotok

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tondano.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali Selasa (19/9/2023) ini, kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya Duke Arie Widagdo yang dikuasakan Direksi untuk membuat laporan dan memproses hukum ketiga terdakwa, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi atas terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin yang saat ini dalam titipan jaksa di Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan menjadi saksi karena tersebut sebagai pelapor.

MANTOS MANTOS

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Erenst Jannes Ulaen, anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kesaksian itu, Duke dicecar dengan beberapa pertanyaan. Duke menjelaskan secara terperinci terkait kuasa dari pihak PT.Bangkit Limpoga Jaya hingga membuat laporan Polisi.

“Majelis hakim yang mulia memang benar tanggal 17 Mei 2022 saya mendapatkan kuasa dari saudara Noerhalim untuk penanganan hukum masalah PT BLJ. Mengenai penggelapan aset kemudian pemalsuan surat dan segala upaya hukum terkait undang-undang,” ujar Duke dalam kesaksiannya di persidangan.

Baca Juga:  Dilantik Gubernur Sulut Tendean Pj Bupati Minahasa Clay Pjs Wali Kota Manado

Dia juga menjelaskan terkait langkah hukum untuk melaporkan ketiga terdakwa ke Polisi.

“Kami melakukan langkah hukum pada bulan Mei dengan melaporkan ketiga terdakwa di Polda Sulut, laporan tentang ilegal mining, penambangan tanpa ijin di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Kami melaporkan Arny dan beberapa orang, termasuk terdakwa Sie You Ho,” jelasnya.

Menurutnya laporan yang diadukan ke Polda Sulut tidak diterima dengan alasan masalah internal perusahaan.

“Kami membuat laporan di Polda Sulut tapi tidak diterima karena alasan ada masalah internal perusahaan antara Yu Song Sin dan Arny,” tutur Duke.

Pihaknya kemudian meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam RI.

“Akhirnya dibuat berita acara investigasi setelah itu balik ke Jakarta ke esokan harinya, kami meminta perlindungan hukum di Menkopolhukam, dan dibuat rekomendasi pada 2023 untuk memberikan keterangan permasalahan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Arny dan kawan-kawan, kemudian pada 4 Juli 2022 membuat laporan ke Bareskrim Polri dan ditindak lanjuti dengan pengamanan lokasi tambang Ratatotok, Minahasa Tenggara,” jelas pengacara kondang tersebut.

Baca Juga:  Betty Epsilon Idroos Apresiasi Sinergitas Bawaslu dan KPU di Sulut

Dalam persidangan ini, kuasa hukum PT.Bangkit Limpoga Jaya memberikan keterangan secara terpisah terhadap tiga orang terdakwa.

Sementara itu, JPU Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media menyebut, sidang perkara dugaan penambangan ilegal akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Agendanya masih sama mendengarkan keterangan saksi, termasuk didalamnya Noerhalim Saksi Pelapor yang juga Komisaris PT BLJ.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Tadi kita sudah dengar keterangan dari bapak Noerhalim, lewat kuasa hukumnya. Nah, pekan depan masih ada saksi lain, plus saksi ahli. Total saksi yang kita hadirkan kurang lebih 30-an orang,” sebut Wiwin Tui.

Sidang sempat di skors selama 1 jam oleh majelis hakim kemudian kembali dilanjutkan hingga pukul 18.00 sore.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Regwilnnlhy)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600