Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Ditahan Kejari Manado, Sammy Kaawoan: Tidak Ditemukan Satu Sen Pun Saya Korupsi

×

Ditahan Kejari Manado, Sammy Kaawoan: Tidak Ditemukan Satu Sen Pun Saya Korupsi

Sebarkan artikel ini

Manado – Sammy Kaawoan alias SK, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (4/10/2023).

Sammy ditahan berdasarkan dugaan keterlibatan kasus korupsi pengadaan dana hibah bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng untuk penanganan Covid -19 Tahun 2020.

MANTOS MANTOS

Sammy membela diri dengan mengungkapkan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa dirinya telah melakukan korupsi.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,” kata Sammy.

Baca Juga:  Semarak Rohani Perayaan Paskah GPdI Wilayah 4 Paal Dua

Dia menambahkan, hari ini dirinya dipenjara dengan tuduhan tindak pidanan korupsi yang tidak ia lakukan.

“Semoga bisa dijelaskan kepada masyarakat bahwa hari ini, saya dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,” tegas Sammy.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, SH, MH kepada awak media menjelaskan terkait pernyataan SK bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dana Bansos Covid-19 Tahun 2020.

”Soal pernyataan yang bersangkutan yang sama sekali tidak mendapat uang sepeserpun bahwa yang harus dipahami bahwa tindak pidana korupsi itu salah satu unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Apalagi status tersangka saat dilakukan adalah sebagai KPA juga sekaligus PPK,” tukas Kajari.

Baca Juga:  Bantu Korban Banjir, Prajurit Yonif 712/Wiratama Dirikan Tenda Pengungsian

Ditambahkannya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp7,5 Milyar dari anggaran pengadaan ikan kaleng sebesarRp27 Milyar dengan 3 tahapan pengadaan.

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.

“Sementara, masih mungkin ada tersangka-tersangka lain dan kita komitmen bahwa setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini apalagi dalam rangka penanganan covid akan kita proses tentu dengan alat alat bukti yang kita peroleh,” pungkas Kajari. (***/Jrp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…