TONDANO,MANADONEWS.CO.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (9/10/1023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Saksi fakta yang dihadirkan yakni salah satu Direktur PT Bangkit Limpoga Jaya Liu Zhongxin yang didatangkan langsung dari Tiongkok serta seorang penerjemah dari divisi hubungan internasional Polri Kho Milan.
Persidangan ini dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota.
Pada sidang pemeriksaan saksi fakta ini, saksi dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum.
Dalam kesaksiannya saksi membeberkan sejumlah fakta bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang telah dipecat sebagai komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya karena melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam areal perusahaan secara diam- diam tanpa diketahui pihak perusahaan.
“Sebagai komisaris terdakwa Arny juga dipercayakan untuk mengurus semua dokumen perijinan pertambangan namun tidak dilakukan karena untuk memuluskan kegiatan pertambangan ilegal di dalam lokasi perusahaan PT.BLJ,” ujar Liu Zhongxin.
Diungkapkan saksi bahwa, terdakwa Arny melakukan upaya untuk mengagalkan perijinan perusahaan yang sementara berproses di kementrian ESDM sehingga perusahaan tambang emas tersebut belum memiliki ijin operasi hingga saat ini.
“Saya selaku Direktur PT BLJ secara sah memberikan kuasa ke salah satu direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa Arny karena telah melakukan perampokan di wilayah perusahaan, padahal perusahaan PT BLJ belum beroperasi karena masih melengkapi dokumen perijinan pertambangan,” pungkasnya
Keterangan saksi ini sejalan dengan keterangan salah satu direksi PT Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan minggu lalu yang menyebutkan terdakwa telah dipecat karena melakukan pertambangan ilegal di wilayah perusahaan, serta memberikan kuasa kepada direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BLJ yang merasa di rugikan dengan kerugian ditaksir mencapai 100 milyar rupiah.
Agar diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Regwillnlhy)