Jakarta, Manadonews.co.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan baru kali ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Jimly menjelaskan bahwa MKMK berstatus badan ad hoc. Adapun MKMK dibentuk buntut adanya laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden.
“Karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres, sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam rapat klarifikasi pelapor di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/102023), dilansir dari CNN Indonesia.
Mantan Ketua MK ini awalnya menyinggung soal akal sehat.
Menurutnya, saat ini akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus.
Maka, kata Jimly, MKMK mesti dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat tersebut. Dia berharap para pelapor membawa semangat tersebut dalam perkara ini.
Ia juga menyebut laporan yang diajukan ini merupakan isu yang penting karena bertalian dengan jadwal pendaftaran capres.
“Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” tutur Jimly.
Ia pun menilai perhatian publik pada kasus ini adalah hal yang bagus untuk pendidikan publik. Menurutnya, hal ini juga mesti disyukuri.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini bertalian dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Lewat putusan itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Namun, orang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres selama punya pengalaman pada jabatan yang dipilih melalui pemilu.
MK pun dikritik karena dianggap memberikan ‘karpet merah’ kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju di Pilpres 2024.
MK bahkan disebut-sebut sebagai ‘Mahkamah Keluarga’. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran. (***/Jrp)