Manado – Pertanyaan soal keabsahan kepemilikan tanah coklat Paniki Dua di Kecamatan Mapanget yang sempat menjadi sorotan masyarakat akhirnya terjawab.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado, Jeffry Andris, menjelaskan status tanah untuk pembangunan rusunawa tersebut telah final karena sudah mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah.
“Pada satu waktu, sebuah media melaporkan bahwa Pemerintah Kota Manado diduga membangun rusunawa di atas lahan yang kontroversial. Oleh karena itu, kami ingin menjelaskan tentang status kepemilikan lahan ini. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan, dengan nomor sertifikat 10 tahun 2023 atas nama Pemerintah Kota Manado,” kata Jeffry Andris kepada wartawan di Manado, Rabu (25/10/2023).
Dia menambahkan, bahwa sebagai pemegang hak pakai, Pemkot Manado akan memanfaatkan lahan untuk kepentingan umum.
“Lahan ini sudah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Manado. Sebagai pemegang hak pakai, Pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan masyarakat di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget. Pemerintah Kota Manado, selaku pemegang hak pakai, wajib memanfaatkan lahan ini sesuai dengan rencana peruntukan dan tidak boleh diabaikan atau dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, baik sebagian maupun seluruhnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status tanah Coklat tersebut.
“Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota Manado dengan sertifikat Nomor 10 tahun 2023 yang menunjukkan lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Paniki Dua, Kota Manado,” tutur Kabag Aset, Mekson Waney, pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, pemilik tanah sebelumnya, bernama Michael Van Essen, tidak mempermasalahkan pembangunan Rusun oleh Pemerintah Kota Manado.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Andrei (Walikota Manado). Tanah tersebut akan dibangun menjadi rusun untuk warga Kota Manado. Silakan dibangun, tidak ada masalah,” ungkap Michael pada tanggal 6 Oktober 2023.
Kepastian status kepemilikan lahan ini telah mengakhiri spekulasi dan memastikan bahwa pembangunan Rusunawa di Tanah Coklat Paniki Dua akan menjadi sarana yang berguna bagi warga Kota Manado.
(***/Jrp)