Manado – Pemkot Manado melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Serbaguna Kantor Walikota, Senin (31/10/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Manado, Eva Pandensolang, SH, MH menyampaikan tujuan Perda untuk mewujudkan penataan ruang wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Maka perlu diatur penataan ruang yang serasi, selaras dan terpadu agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam hal rencana program pembangunan wilayah,” jelas Eva.
Lanjutnya, dalam rangka perubahan kebijakan pemerintah nasional dan daerah mewujudkan masyarakat sejahtera serta dinamika yang mempengaruhi laju pembangunan tata batas antar daerah maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042.
“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur pemerintah dan stakeholder terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2042. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk preventif dalam penegakan hukum di daerah, sehingga peraturan darah yang telah di perundang-undangkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” papar dia.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan nara sumber Dr. Denny Karwur, SH, MSi, Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW Kota Manado.
(***/Jrp)