Manado – Wali Kota Manado yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atto RM Bulo, SH, MM mengatakan sebuah ungkapan ‘How You Do Anything Is How You Do Everything’ (Bagaimana Cara Anda Menangani Satu Hal Mencerminkan Bagaimana Cara Anda Menangani Segala Sesuatunya).
Hal tersebut dikatakan Atto Bulo dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Serbaguna Kantor Walikota, Senin (31/10/2023).
“Terkait dengan konteks kegiatan ini, saya mengatakan bagaimana cara kita membangun kota Manado keseluruhan dimulai dari cara berpikir tentang satu hal yakni perencanaan dan itulah yang tercermin dalam penyusunan RTRW,” ujar Atto Bulo.
Lanjut dia, rencana tata ruang wilayah adalah landasan bagi tumbuh kembangkannya suatu yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien berpijak dari dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita bersyukur bahwa kota Manado kini telah memiliki dasar hukum untuk RTRW Tahun 2023 – 2042 yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW,” tukasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini bernilai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dengan adanya pemahaman dan penguasaan materi perda tersebut, saya harapkan bahwa ASN di Pemerintah Kota Manado dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana Kota Manado bertumbuh kembang seturut RTRW selama 19 tahun ke depan,” pungkas Bulo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan nara sumber Dr. Denny Karwur, SH, MSi, Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW Kota Manado.
(***/Jrp)