BERITA KEHILANGAN
Telah hilang sertifikat tanah
Atas nama Lus Dompas dengan alamat Desa Lembean kecamatan Kauditan.
Tanah sertifikat tanah hak milik tercatat di kantor agraria Nomor 142, Tanggal 21 Februari 1986. 180.44/1908/Pan/Pa/HH/1986-1987.
Bahwa sertifikat tanah tersebut hilang di Seputaran lokasi kantor wilayah Badan Pertanahan (BPN) Minahasa Utara. Dan sampai saat ini belum di temukan.
(JanesKoilam)