Manado – Pemerintah Kota Manado memandang perlu mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota Manado, Micler Lakat, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun 2024 melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Hotel Granpuri Manado, Senin (5/2/2024).
Menurut Lakat, para pengelola keuangan di masing-masing perangkat daerah perlu mengetahui, mempelajari dan menguasai regulasi/aturan terkini, agar dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik.
“Oleh sebab itu, saya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2024,” terang Lakat mewakili Walikota Andrei Angouw.
Dia mengingatkan ada beberapa regulasi terbaru terkait pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun selalu diperbarui.
“Demikian pula aturan terkait standar harga satuan di dalamnya Standar Biaya Umum (SBU) yang menjadi patokan/batasan harga satuan dalam menyusun anggaran belanja dalam pelaksanaan anggaran,” tukas Lakat.
Turut hadir kepala-kepala SKPD, Kabag, para Camat dan Sekcam, Sekretaris Dinas/Badan, para Kabid, para Kasub Perencanaan dan Keuangan di jajaran Pemkot Manado dan undangan lainnya.
(***/Jrp)