Manado – Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Raski Mokodompit menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Christiani Eugenia Paruntu.
Raski yang menggantikan James Arthur Kojongian dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, Selasa (13/2/2024).
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting.
“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya untuk mengoptimalkan kinerja. Kemudian kepada ibu Christiani Eugenia Paruntu (CEP) sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulut yang telah mempercayakan kepada saya untuk mengisi pergantian antar waktu pimpinan DPRD Sulut,” jelas Raski Mokodompit.
Raski menambahkan, meskipun proses pergantian sempat tersendat, namun dia bersyukur pelantikan dapat terlaksana.
”Saya tidak tahu apa alasan pelantikan bisa tertunda, meski demikian bersyukur pelantikan dapat terlaksana dengan baik hari ini. juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolmong Raya,” jelas dia.
Sekprov Steve Kepel yang mewakili Gubernur Olly Dondokambey mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada James Kojongian selama mengemban tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Selamat dan sukses kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pengucapan janji pengganti antara waktu bapak Raski Mokodompit,” terang Steve Kepel.
Kepel menambahkan, pemerintah terus melakukan pemenuhan tugas peran dan tanggung jawab dalam pembangunan di bumi nyiur melambai.
“Di samping itu, pemerintah senantiasa menjalin komunikasi positif dengan segenap komponen pembangunan daerah ini. Utamanya dalam pengawal visi misi pembangunan daerah,” kata Kepel.
Ditambahkan, terkait dengan aspirasi masyarakat, pemerintah daerah maupun DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyadari masih memiliki berbagai keterbatasan dan kekurangan yang menyebabkan tidak semua kebutuhan dan keinginan masyarakat dapat terpenuhi.
“Hingga senantiasa perlu memperhatikan skala prioritas berdasarkan aspek kebutuhan dan kemampuan serta kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhinya dengan komitmen semangat kerja keras,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, mengatakan penggantian posisi pimpinan dewan bukanlah semata memenuhi atau melengkapi struktur organisasi masa waktu tertentu, namun merupakan implementasi undang-undang dalam melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD dalam membangun daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Undang-undang mengamanatkan PAW adalah perintah yang harus dilaksanakan, saat ini telah dijalankan, sehingga anggota yang terhormat Raski Mokodompit telah diambil sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan James Arthur Kojongian,” tutur Silangen. (Adv/Jrp)