Manado – Penentuan kursi pimpinan DPRD diambil dari parpol peraih kursi terbanyak.
Menurut pakar politik Ferry Daud Liando, parpol peraih kursi terbanyak akan secara otomatis ditetapkan sebagai pemilik kursi ketua.
“Sedangkan untuk tiga wakil ketua menjadi hak parpol peraih suara terbanyak 2,3 dan 4,” kata Ferry Liando kepada wartawan di Manado, Senin (4/3/2024).
Lanjut dia, siapa yang berhak sebagai ketua dan wakil ketua, masing-masing parpol memiliki mekanisme dan syarat berbeda.
Ada yang ditentukan berdasarkan pemilik suara terbanyak di parpol, ada yang ditentukan oleh syarat sudah pernah menjadi anggota DPRD sebelumnya.
“Ada juga yang mensyaratkan harus sebagai pengurus inti parpol, dan syarat lain yang menjadi peraturan organisasi (PO) internal parpol,” tukas Liando.
Namun demikian, kata dosen politik Unsrat ini, apapun syarat internal yang dibuat parpol sebaiknya calon ketua dan wakil ketua DPRD yang diusulkan adalah mereka yang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, kemampuan dalam memediasi pengambilan keputusan, memiliki kematangan dan pengendalian emosi yang baik.
“Kemudian mampu mengakomodasi berbagai kepentingan di DPRD, sehat jasmani dan rohani, serta punya nilai moral dan karakter yang baik,” tutur Liando.
Liando menyarankan, agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan rapat sebaiknya yang akan menjadi pimpinan DPRD adalah mereka yang memiliki waktu yang selalu tersedia.
Sehingga harus meninggalkan jabatan-jabatan lain seperti jabatan struktural partai, jabatan di ormas atau jabatan di keagamaan.
“Sering terganggunya rapat-rapat di DPRD disebabkan para pimpinan tidak hadir atau terlambat karena harus mengikuti kegiatan di dalam dan luar daerah,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)