Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPolitik

Rocky Gerung Prediksi Pemilu Ulang Tanpa Gibran

×

Rocky Gerung Prediksi Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Sebarkan artikel ini
Hersubeno Arief dan Rocky Gerung (Foto Tangkapan Layar Chanel YouTube FNN;

Jakarta, Manadonews.co.id – Pengamat sosial politik, Rocky Gerung, meyakini para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merenungkan kembali fungsi ‘guardian of konstitusi’, menjunjung keadilan dan kebenaran.

Hal tersebut dikatakan Rocky Gerung dalam diskusi FNN Rocky Gerung Official dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief yang disiarkan, Minggu (7/4/2024).

MANTOS MANTOS

“Kalau mahkamah menemukan ada kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan massif) melalui regulasi, penggunaan aparat dan kebijakan, itu artinya desain pemilu harus dikembalikan, presiden tidak boleh menggunakan ASN, tidak boleh memakai BLT dan aparat,” tukas Rocky Gerung.

Menurut Gerung, dari titik itu diatur kembali jadwal pemungutan suara ulang. Semua orang tahu apapun keputusan MK harus ada hukuman kepada Jokowi.

Baca Juga:  Di Ground Breaking Gedung Kanker 12 Lantai RSUP Kandou, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono Sebut Filosofi Sitou Timou Tumou Tou

“Paling enak mengulang pemilu. Kalau begitu keputusannya, paling baik bagi Prabowo Subianto tidak lagi menggandeng Gibran,” tutur Gerung.

Karena hal tersebut, lanjut Gerung, berdasarkan kesadaran publik sesungguhnya hanya mempersoalkan Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto yang bermula dari campur tangan Presiden Jokowi.

“Bukan Prabowo, bukan Airlangga, dan lain-lain. Kan, itu yang mau ditekankan dari awal faktor Gibran dan Jokowi lah yang membuat bangsa ini kelimpungan untuk mencari jalan keluar, faktor itu yang harus disingkirkan,” tegas Rocky Gerung.

Sehingga, kata Gerung, memulihan moral dan akal MK harus dibuktikan melalui keputusan yang mengembalikan hak kedaulatan rakyat.

“Pemilu ulang tanpa Gibran adalah keputusan terbaik,” pungkas Rocky Gerung.

Baca Juga:  Ziarah ke Makam Para Mantan Direktur, Jehezkiel Panjaitan: Momentum Penghormatan dan Refleksi

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

“Sidang sudah selesai kemarin. Tinggal sidang pengucapan putusan nanti 22 April 2024,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/4/2024). (Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *