Berita TerbaruBerita UtamaManadoPilihan Redaksi

Sadis! TKDN Dibawah 20% Bisa Menang Tender. PPK di Dinkes Sulut Tabrak Aturan

×

Sadis! TKDN Dibawah 20% Bisa Menang Tender. PPK di Dinkes Sulut Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Dugaan adadnya proyek yang sedang berjalan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut (Dinkes Sulut) bermasalah.

Data yang di himpun wartawan media ini, melalui Eletronic Katalog / E-Catalogue yang dikelola oleh LKPP, dimana pengadaan Genzet atas usulan dari RS Ratumbuyisang kepada Dinkes Provinsi Sulut telah masuk dalam tahap pemesanan.
lanjut dalam penelusuran didapati perusahan yang dipilih oleh Dinkes tidak memenuhi standar dari yang semestinya. dikarenakan perusahan yang dipilih tersebut selain hanya memiliki TKDN dengan nilai 20%, sesuai dengan Peraturan Perundangan (PERKA LKPP No. 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, Lampiran I Huruf E dan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 66 dan pasal 67) bahwa nilai TKDN harus minimal 25% atau 40%, Perusahaan Penyedia yang dipilih hanya memiliki nilai TKDN kurang dari 25% serta bahkan peruntukan TKDN Perusahaan penyedia yang terpilih memiliki perbedaan spesifikasi dengan barang yang dipesan oleh Dinkes Provinsi Sulut (TKDN untuk Genset Silent Type, sedangkan barang yang dipesan adalah Open Type)
Setelah di mintai konfirmasi ke Dinkes Sulut melaui via WA, kepala Dinkes Sulut Ibu dr.Debie Kalalo hanya merespon mengarahkan ke PPK, dengan isian chating, silahkan hubungi PPK ya! wartawan media ini pun langsung menuju ke ruang PPK dan diterima langsung Ibu Kitty G.A Worotikan, SE, mendapatkan penjelasan terbetah betah karena di siyalir mendapatkan tekanan dari pimpinan. ” saya hanya akan menjelaskan terkait perihal pemesanan. serta bagimana alur jalannya proses pemesanan.” kita pikir bapak so mengerti kan bapak punya data” ujar Worotikan lanjutnya, jadi begini perusahan yang kami pilih itu, sudah memenuhi syarat untuk mengikuti tender, jadi tidak ada alasan lagi. ditanya wartawan soal standar TKDN dari perusahan pemenang tender, Warotikan mengatakan itu sudah memenuhi syarat. padahal sudah jelas jelas TKDN nya hanya di bawah 25%. dan itu sesuai aturan memang tidak boleh.
Setelah dimintai tangapan soal adanya kejangalan proyek di Dinkes Sulut, Ketua Umun LSM Adat MTI Donny Daniel langsung menangapi hal tersebut. ” kalau memang ada dugaan penyelewengan aturan itu bisa kita tempu di jalur hukum,” kita akan laporkan dugaan ini ke Kejati Sulut, karena menurutnya lebih baik adanya pencegahan dari pada suda ada kasus korupsi, baru diselesaikan. kasian kan Kadisnya yang tidak tau menahu, dijadikan korban.” Tutupnya

MANTOS MANTOS

(Rocky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Buka Puasa Bersama Dengan Segenap Warga Kodam XIII/Merdeka
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MINAHASA,MANADONEWS.CO.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa menggelar acara tradisi lepas sambut dalam rangka pergantian jabatan Komandan Kodim (Dandim) dari Letkol Inf Mutakbir kepada Letkol Inf Bona Ventura Ageng Fajar Santoso,…