Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Ferry Liando Ungkap Pasal ‘Inkonstitusional’, Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Langgar UUD 1945?

×

Ferry Liando Ungkap Pasal ‘Inkonstitusional’, Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Langgar UUD 1945?

Sebarkan artikel ini
Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto Istimewa)

Manadonews.co.id – Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua tahapan Pemilu yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Dengan demikian jika Pemilu Nasional dilaksanakan pada 2029, maka Pemilu Lokal baru akan dilaksanakan 2031 atau 2032.

Menindaklanjuti putusan tersebut, maka DPR RI sebagai pembuat undang-undang bersama pemerintah segara merevisi beberapa undang-undang yang terdampak yakni UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 13 Tahun 2019 tentang MD3.

MANTOS MANTOS

Namun kemungkinan menurut pakar politik, Ferry Daud Liando, akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu.

Baca Juga:  Pemkab Sangihe Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Bupati dan Wabup Tinjau Titik Bencana

Pada Pasal 22E UUD 1945, menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD. Dalam putusan MK menyebutkan bahwa salah satu jenis Pemilu Daerah/Lokal adalah untuk memilih Kepala Daerah.

Padahal, Pasal 22 E tidak menyebut Pemilu adalah untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal tersendiri dalam UUD 1945 yakni di Pasal 18. Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam Pemilu.

MK mengusulkan pemungutan suara Pemilu daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu Nasional. Jika Pemilu Nasional dilaksanakan 2029, maka kemungkinan Pemilu Daerah untuk memilih DPRD akan dilaksanakan pada 2031 atau 2032. Dengan demikian pada Pemilu 2029 atau setelah DPRD menjabat selama 5 tahun tidak akan dilaksanakan Pemilu DPRD. Tapi pada Pasal 22E ayat (1) UUD) 1945 menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga:  Serius Tangani Kasus Perjadin, Sejumlah Anggota Dewan Diperiksa Kejari Bitung

“Jika Pemilu DPRD dilaksanakan pada 2031 atau 2032 maka akan melanggar UUD 1945 atau inkonsitusional. Hal itu tidak demikian dengan Pilkada. Sebab, Ayat 4 Pasal 18 UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan masa jabatan hanya diatur dalam undang-undang lain, bukan dalam UUD 1945,” jelas Ferry Liando kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

(Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *