Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Bersinergi dengan Bawaslu Sulut, KPID Ikut Bangun Pengawasan Partisipatif 

×

Bersinergi dengan Bawaslu Sulut, KPID Ikut Bangun Pengawasan Partisipatif 

Sebarkan artikel ini
Reidy Sumual di Media Gathering Bawaslu Sulut

Manado – Sesuai Undang-Undang Penyiaran, terdapat empat lembaga penyiaran yakni lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan RRI, lembaga penyiaran tv dan radio swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan (tv kabel).

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Reidy Sumual, dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Sulut ‘Pelibatan Media sebagai Early Warning System Proses Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Jumat (14/6/2024) lalu.

MANTOS MANTOS

“Saya berhadapan dengan media mainstream dan media online, saya hadir sebagai ketua KPID. KPID Sulut hanya memantau siaran lokal, termasuk 16 siaran berjaringan,” kata Reidy Sumual.

Ia mengungkapkan dalam Pemilu 2024 lalu KPID tidak mendapati pelanggaran substansial. KPID juga membangun pengawasan partisipatif seperti Bawaslu.

Baca Juga:  MK Tidak Batalkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa. Simak Penjelasan Lengkapnya

“Dugaan pelanggaran di Pemilu dan Pilpres sangat minim. Di Sulut tidak ada temuan, tidak ada laporan dan tidak ada aduan,” terang Reidy. (JerryPalohoon)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99