Manadonews.co.id – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Steffen Linu, menjadi narasumber pada rapat pencermatan dan persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulut dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Pada kesempatan itu, Steffen memaparkan soal kerawanan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak. Steffen mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu memiliki substansi yang sama dalam menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat.
“Terkait data pemilih, pada prinsipnya dua lembaga penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu memiliki substansi dan tujuan yang sama yaitu memastikan hak konsitusional masyarakat tidak hilang,” jelas Steffen, Rabu (14/8/2024).
Hanya saja dalam hal core bisnis memiliki cara yang berbeda, Bawaslu dengan cara mengawasi dan memastikan prosedur tata cara penyusunan data dan daftar pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024.
“Sementara Bawaslu dalam melakukan pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada surat edaran Bawaslu nomor 89 tahun 2024 terkait dengan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar koordinasi dan sinergitas secara berjenjang antara KPU dan Bawaslu perlu dilakukan dengan intens.
“Karena substansinya sama, maka perlu adanya sinergitas yang baik, komunikasi dan koordinasi yang komprehensif antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang hingga jajaran adhoc sehingga data pemilih yang dihasilkan adalah sesuai dengan Prinsip Penyusunan Data Pemilih yaitu Valid, Komprehensif dan Mutakhir,” tutup Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini. (BennyM)