Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Bimtek KPU Sulut: Rekening Dana Kampanye harus Ditutup Paling Lambat Dua Hari Setelah Masa Kampanye

×

Bimtek KPU Sulut: Rekening Dana Kampanye harus Ditutup Paling Lambat Dua Hari Setelah Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Peserta Bimtek komisioner KPU kabupaten dan kota se Sulut

Airmadidi, Manadonews.co.id – Apakah sumbangan dana kampanye bisa dipakai untuk membiayai saksi dalam proses pemilihan atau pencoblosan calon?

Hal tersebut terangkat dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik, yang digelar KPU Sulut di Hotel The Sentra, Senin (16/9/2024).

MANTOS MANTOS

“Jawabannya, tidak boleh!” Jelas Rendy Umboh, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dalam pemaparan materi daring ‘Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Melalui Pengawasan Partisipatif’.

Bahkan, kata Rendy, rekening dana kampanye harus ditutup dua hari setelah masa kampanye yakni pada masa tenang.

Penyelenggara Pemilu bisa lakukan pembatalan calon jika menerima dana kampanye dari sumber tidak jelas.

Baca Juga:  Diundi KPU, Ini Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara

“Termasuk yang dilarang dari negara, LSM, swasta dan WNA asing,” tukas Rendy dalam Bimtek yang dimoderatori pejabat KPU Sulut, Raymond Mamahit.

Kata Rendy, dana kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa. Uang wajib disetor dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Barang dan jasa harus dicatat berdasarkan harga pasar dengan nilai yang wajar,” terang mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini.

(JerryPalohoon)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *