Tomohon, manadonews.co.id – Pemerintah Kota Tomohon diharapkan lebih terbuka kepada publik mengenai mutasi pejabat yang terjadi menjelang Pilkada 2024, dengan memberikan akses informasi dan dokumen terkait aturan pelaksanaan mutasi tersebut.
Transparansi ini dianggap penting untuk menjamin pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR).
Pada Jumat siang, 20 September 2024, LSM-INAKOR secara resmi menyerahkan surat permohonan informasi publik kepada Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Surat tersebut meminta lima dokumen yang berkaitan dengan rotasi pejabat daerah di lingkungan Pemkot Tomohon yang terjadi pada 22 Maret 2024.
“Hari ini, Jumat, 20 September 2024, kami dari LSM INAKOR mengajukan surat permohonan informasi publik. Kami berharap permohonan ini tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon,” ujar Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas.
Wenas menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan permohonan tersebut bersama rekan peneliti bidang hukum INAKOR.
Surat permohonan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon.
Menurut Wenas, PPID Pemkot Tomohon diharapkan untuk tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 22 Ayat (7) UU KIP, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis setelah menerima permintaan informasi secara sah.
Wenas juga menekankan bahwa informasi yang diminta oleh LSM INAKOR sangat penting untuk diungkap ke publik.
Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan dengan demokratis dan sesuai dengan hukum.
“Dokumen peraturan teknis terkait pengangkatan dan pemberhentian (rolling) pejabat daerah penting untuk dibuka kepada publik agar masyarakat bisa memahami secara jelas bagaimana mekanisme rotasi jabatan, potensi konflik kepentingan, serta rekam jejak calon pejabat yang akan dilantik,” tambah Wenas.
Ia melanjutkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dokumen-dokumen terkait proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, terutama aturan tentang mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024.
Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada yang jujur, transparan, dan berkeadilan.
Rotasi pejabat yang berlangsung pada 22 Maret 2024 melibatkan beberapa pejabat daerah, beberapa di antaranya diangkat menjadi pejabat baru di satuan kerja lainnya.
Menurut Wenas, pelantikan pejabat tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat beberapa pejabat yang dilantik memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
“Rotasi pejabat di Pemkot Tomohon tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip profesionalitas,” kata Wenas.
Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Mengingat Wali Kota Tomohon saat ini berstatus petahana dan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024, transparansi dalam proses mutasi pejabat menjadi sangat penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.(red)