TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota KPPS.
Dalam pengumumannya KPU Kota Tomohon membuka kesempatan tanggapan dan masukan sejak tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Tanggapan dan masukan bisa langsung disampaikan ke Kantor KPU Kota Tomohon, PPK atau PPS se- Kota Tomohon atau bisa juga disampaikan melalui website resmi kota_tomohon@kpu,go.id