Jakarta, manadonews.co.id– Benny Jozua Mamoto mendapatkan kesempatan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 20 November 2024, di Jakarta.
Pria yang dikenal ramah dan santun ini akhirnya terpilih bersama empat kandidat lainnya.
Benny sendiri merupakan mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Benny dan sembilan calon lainnya berlangsung mulai Senin, 18 November hingga Kamis, 21 November 2024.
Dalam voting yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024, lima dari sepuluh calon berhasil terpilih untuk menjadi Dewas KPK.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dilantik. Posisi Ketua Dewas KPK akan ditentukan setelah pelantikan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Terpilih Periode 2024-2029:
– Benny Mamoto: 46 suara
– Chisca Mirawati: 46 suara
– Wisnu Baroto: 43 suara
– Sumpeno: 40 suara
– Gusrizal: 40 suara
Dalam proses uji kelayakan tersebut, Benny, seorang purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal, membagikan pandangannya terkait masa depan KPK.
Ia menyoroti pentingnya memperkuat payung hukum untuk operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Benny mengaitkan pengalamannya di bidang penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus narkotika, dengan pelaksanaan OTT oleh KPK.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.
Teknik tersebut, menurut Benny, memiliki kemiripan dengan metode OTT KPK.
“Kami melihat bahwa OTT yang dilakukan KPK memiliki kemiripan dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan,” ujar Benny.
Namun, ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus dalam undang-undang yang secara eksplisit mengatur tentang OTT yang dilakukan oleh KPK.
Hal ini, menurut Benny, berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan penegak hukum.
Melalui pandangannya yang komprehensif, Benny menunjukkan bahwa pengalaman panjangnya di dunia penegakan hukum dapat menjadi aset berharga dalam mendukung keberlanjutan KPK di masa mendatang.(al)