Manadonews.co.id – Pernyataan menarik diungkapkan Rendy Umboh, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Di Rapat Evaluasi Keorganisasian Pengawas Pemilu di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado, Kamis (19/12/2024), Rendy mengatakan ancaman sanksi pidana bagi pemberi dan penerima dalam Undang-Undang Pilkada justru melanggengkan politik uang.
“Saya usul tak usah pakai pasal pidana tapi gunakan pasal administrasi Pemilu dan Pilkada. Peserta terbukti lakukan politik uang langsung dieliminasi,” terang mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini.
Sementara secara keorganisasian, Rendy juga mengusul pimpinan Bawaslu provinsi disama-ratakan berjumlah 5 anggota.
“Baiknya jumlah Bawaslu diratakan saja 5, tidak perlu ada provinsi banyak penduduk 7 anggota, masa jabatan juga dibikin sama,” tukas Rendy dalam diskusi yang dimoderatori oleh Rivo Tuturoong.
Rakorev juga menghadirkan narasumber Ventje Bawengan, Clara Tiwow dan Rendy Umboh dan Robby Robert Repi.
Acara dihadiri ratusan peserta dibuka Pimpinan Bawaslu RI, Herwyn Malonda, didampingi Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh. (Jerry)












