Berita TerbaruBerita UtamaManado

Dalil-dalil yang Diajukan tidak Istimewa, Tim Hukum AA-RS Yakin Gugatan Pemohon akan Ditolak

×

Dalil-dalil yang Diajukan tidak Istimewa, Tim Hukum AA-RS Yakin Gugatan Pemohon akan Ditolak

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Manadonews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sementara menyidangkan sengketa Pemilu Kada Kota Manado.

Tim kuasa hukum masing-masing paslon yang bersengketa telah menyiapkan bukti-bukti.

MANTOS MANTOS

Paslon Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AA-RS) menyiapkan tim kuasa hukum dalam sidang sengketa tersebut.

Steiven B. Zeekeon, SH, Rangga T. Paonganan, SH dan Glorio I. Katoppo, SH, tim kuasa hukum AA-RS mengaku tak akan gentar dengan keterangan pihak pemohon saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Selasa (14/1/2025).

“Terkait dengan sidang pendahuluan hari ini, kami sudah mendengarkan keterangan pihak pemohon. Bagi kami tidak ada yang baru atau istimewa dengan permohonan tersebut,” jelas Zeekeon didampingi Rangga Paonganan dan Glorio Katoppo.

Baca Juga:  Danramil Tapa Bersama Poktan Tani Mekar Jaya Laksanakan Penaburan Benih Padi

Tim hukum AA-RS berkeyakinan, gugatan pemohon tersebut hasilnya akan sama seperti gugatan pemohon di Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kota Manado beberapa waktu lalu.

“Sebab, dalil-dalil mereka sudah pernah mereka ajukan ke Bawaslu Provinsi Sulut maupun Manado, dan hasilnya tidak memenuhi syarat formil atau ditolak,” jelas Paonganan.

Dijadwalkan, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, di Ruang Sidang Panel 3 MK akan dilanjutkan pada Rabu (22/01/2025), dengan agenda menanggapi dan memberikan jawaban oleh tim hukum AARS.

“Kami akan menanggapi atau memberikan jawaban sebagai pihak terkait pada sidang berikut yakni pada Rabu (22/1/2025), sesuai dengan dalil yang akan kami sampaikan soal kewenangan mengadili dari MK,” tambah Zeekeon.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Imba-Ivan, Kader PDI-P: AA-RS Lanjutkan Pembangunan!

Tim hukum AA-RS menilai permohonan oleh pemohon terkait ambang batas suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, akan menjadi tidak jelas.

“Soal ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada yaitu untuk Kota Manado dengan jumlah penduduk antara 250.000 – 500.000 selisih suara 1,5 persen. Sedangkan, antara selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yakni 4,44 persen. Juga kami melihat Permohonan Pemohon Obscuur Lible atau tidak jelas dan kabur karena tidak sesuai PMK no. 3 tahun 2024,” tukas Zeekeon.

(***/Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *