Berita TerbaruDaerahDesaNusa UtaraPemerintahanSangiheSulawesi Utara

Lima Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: Menteri Desa: Jangan ada ‘Kongkalingkong’

×

Lima Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: Menteri Desa: Jangan ada ‘Kongkalingkong’

Sebarkan artikel ini
menteri desa
Lima Fokus Penggunaan Dandes Tahun 2025

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria menyosialisasikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 kepada para kepala desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.

Di ketahui, Peraturan ini menjadi pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025.

MANTOS

Menurut Mendes Yandri, Dana Desa yang telah di kucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 triliun. Ia menegaskan, pengelolaan dana ini harus transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berikut lima fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Sebanyak 15% dari Dana Desa di alokasikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Jika tidak di temukan kemiskinan ekstrem di suatu desa, penggunaan dana akan di sesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang di terbitkan.

  1. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Baca Juga:  Wujud Empati, Kodam XIII/Merdeka Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Penggunaan Dana Desa di arahkan untuk meningkatkan kesiapan desa menghadapi dampak perubahan iklim.

  1. Peningkatan Kesehatan dan Penanganan Stunting

Desa-desa yang memiliki angka stunting tinggi akan menjadi prioritas melalui program layanan kesehatan dasar dan pengadaan gizi tambahan.

  1. Ketahanan Pangan dan Swasembada

Sebanyak 20% Dana Desa di alokasikan untuk program ketahanan pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mendes Yandri juga mengumumkan peluncuran Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 dalam rangkaian Festival Bangun Desa.

  1. Pengembangan Potensi Desa

Penggunaan dana di fokuskan pada pengembangan potensi unggulan seperti desa wisata, desa ekspor, dan implementasi teknologi digital, meskipun masih ada 22 ribu desa yang belum memiliki sinyal internet.

Baca Juga:  Kasdam Merdeka Terima Kunjungan PKL Siswa Pendidikan Intelstrat

Mendes Yandri menegaskan, setiap keputusan penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa tanpa praktik kongkalikong.

“Semua harus transparan dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Permendesa ini di harapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. (RikoTakaonselang)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Agama

MINUT,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip mengikuti ibadah syukur Natal dan Tahun Baru, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (13/1/2026) bertempat di Pendopo Kantor…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21