Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria menyosialisasikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 kepada para kepala desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Di ketahui, Peraturan ini menjadi pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Menurut Mendes Yandri, Dana Desa yang telah di kucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 triliun. Ia menegaskan, pengelolaan dana ini harus transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berikut lima fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Sebanyak 15% dari Dana Desa di alokasikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Jika tidak di temukan kemiskinan ekstrem di suatu desa, penggunaan dana akan di sesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang di terbitkan.
- Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Penggunaan Dana Desa di arahkan untuk meningkatkan kesiapan desa menghadapi dampak perubahan iklim.
- Peningkatan Kesehatan dan Penanganan Stunting
Desa-desa yang memiliki angka stunting tinggi akan menjadi prioritas melalui program layanan kesehatan dasar dan pengadaan gizi tambahan.
- Ketahanan Pangan dan Swasembada
Sebanyak 20% Dana Desa di alokasikan untuk program ketahanan pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mendes Yandri juga mengumumkan peluncuran Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 dalam rangkaian Festival Bangun Desa.
- Pengembangan Potensi Desa
Penggunaan dana di fokuskan pada pengembangan potensi unggulan seperti desa wisata, desa ekspor, dan implementasi teknologi digital, meskipun masih ada 22 ribu desa yang belum memiliki sinyal internet.
Mendes Yandri menegaskan, setiap keputusan penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa tanpa praktik kongkalikong.
“Semua harus transparan dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Permendesa ini di harapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. (RikoTakaonselang)