Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Isu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sempat ramai di perbincangkan di media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, setelah di lakukan penelusuran, narasi tersebut ternyata keliru.
Faktanya, MK menolak gugatan uji materiil terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Keputusan ini di umumkan dalam Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang di gelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Pokok Gugatan Pemohon
Gugatan ini di ajukan oleh Muhammad Asri Anas dan tiga rekannya, yang mempermasalahkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan batas maksimal dua periode.
Mereka meminta agar aturan tersebut juga mencakup perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang habis masa jabatannya pada November 2023 hingga Januari 2024.
Para pemohon merasa aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024.
Putusan MK: Gugatan di Tolak
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan ini tidak dapat di terima karena telah kehilangan objek hukum.
Hal ini di karenakan norma yang sama sebelumnya telah di putuskan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa karena objek hukum telah selesai di putus, bagian lain dalam gugatan tersebut di anggap tidak relevan untuk di pertimbangkan lebih lanjut.
Sorotan pada Pengisian Jabatan Kepala Desa
Meskipun gugatan di tolak, MK tetap menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang berakhir.
MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini sesuai peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Enny.
Latar Belakang Perubahan UU Desa
Perubahan Undang-Undang Desa di mulai sejak Mei 2022 atas usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Setelah melalui proses panjang, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi berlaku pada 25 April 2024 setelah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah masa jabatan kepala desa di perpanjang menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Implementasi Aturan Baru
Kini, sejumlah kepala desa di berbagai wilayah sudah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan berdasarkan ketentuan UU Desa yang baru.
Contohnya, 293 kepala desa di Banyumas, 233 kepala desa di Batang dan 410 kepala desa di Bogor telah menjalani masa jabatan sesuai dengan aturan ini.
Berita tentang MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah informasi yang salah.
Keputusan MK justru menegaskan penolakan gugatan tersebut dan menyerahkan penyelesaian masalah pengisian jabatan kepala desa kepada pemerintah untuk menjaga kepastian hukum.
Masyarakat di harapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan selalu merujuk pada sumber berita yang terpercaya. (Riko Takaonselang)