Bitung, Manadonews.co.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terinformasi mengeluarkan kajian rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada November 2024.
Hal ini pun dibenarkan Plt. Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Rauw.
Menurutnya, Walikota Bitung menerima beberapa rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh belasan ASN, mereka di antaranya adalah sembilan orang yang mendatangi kediaman calon gubernur Elly Lasut saat pelaksanaan pilkada dengan foto bersama.
Selain sembilan ASN tersebut, ada juga 13 ASN yang mendatangi kediaman calon walikota Bitung Hengky Honandar, mereka berfoto bersama dan mengangkat 2 jari sebagai tanda dukungan ke paslon nomor 2.
Mereka di antaranya memiliki jabatan, jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, pengawas serta pelaksana.
“Benar Pak Wali menerima beberapa rekom dari BKN RI terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pemkot Bitung, sedang diproses akan ditandatangani oleh walikota sebagai PPK tim pemeriksa sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 13 ASN,” kata mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini kepada wartawan, Senin (3/2/2025)
Menurut sumber resmi lainnya, baik walikota sekarang maupun walikota yang baru tetap wajib menindaklanjuti rekomemdasi ini. Jika ada pihak-pihak yang coba menghalangi maka hal ini akan menjadi beban bagi pemerintahan yang baru.
Menurut Jackson Rauw, tim pemeriksa hanya melaksanakan petunjuk BKN yang disampaikan kepada walikota melalui rekomendasi yang diterbitkan, penentuan sanksi adalah wewenang walikota.
“Ini adalah respons terhadap laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu melanjutkan ke BKN, setelah BKN bersama satgas pusat melaksanakan rapat maka mereka menetapkan rekom melalui BKN.
Perlu di pertegas bahwa ini bukan laporan walikota atau Pemkot Bitung, tapi laporan masyarakat, BKPSDM Bitung hanya menindaklanjuti perintah walikota untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN,” tukas Jackson Ruaw.
Terpisah, aktivis Donald Rumimpunu menegaskan jika pelanggaran yang sudah melalui proses kajian yang matang harus dieksekusi sesuai undang-undang. Sebab, jika hal ini tidak dilaksanakan maka Pemkot Bitung dan walikota akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu rekom ini wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti bersalah, pecat!” Tegas Rumimpunu.
Lanjut dia, terkait isu dan postingan oleh salah satu akun facebook yang terkesan mengancam tim pemeriksa dengan mencatut pimpinan baru, Rumimpunu menegaskan agar tim pemeriksa tidak perlu takut dengan oknum yang tidak berkepentingan dalam proses tersebut.
“Tim yang sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap belasan ASN yang diduga melanggar netralitas ASN tidak perlu takut dengan ancaman oknum yang tidak ada kaitanya dengan pemerintahan. Tegakan aturan karena kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Rumimpunu, Selasa (4/2/2025).
Ditambahkannya, bagi para pejabat yang diperiksa diminta untuk bekerja sama agar permasalahan tersebut berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.
(VM)