Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Pemkot Bitung Terancam Sanksi Jika tak Proses ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

×

Pemkot Bitung Terancam Sanksi Jika tak Proses ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Lambannya proses pemeriksaan terhadap sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada November 2024 menimbulkan berbagai opini publik, dari dugaan back-up petinggi di lingkup Pemkot Bitung sampai adanya upaya politik mengamankan ASN yang melanggar netralitas.

Sesuai informasi resmi yang di dapat, jika minggu ini adalah batas akhir dari massa sanggah 14 hari yang menjadi hak para ASN terhadap sanksi yang di berikan melalui hasil pemeriksaan, namun sampai sejauh ini hasil pemeriksaan sembilan orang belum di ketahui keberadaannya.

MANTOS MANTOS

Hasil pemeriksaan yang berisikan sanksi kepada 12 ASN lainnya sudah dimasukan oleh BKPSDM Pemkot Bitung. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, 5 Maret 2025, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi yang dimasukan oleh Pemkot Bitung di BKN RI.

Baca Juga:  Diduga Habiskan Anggaran Setengah Miliar, ASN Pemerintahan Hengky Honandar Membangkang Instruksi Presiden Prabowo Subianto

“Kami cek dulu ya,” jawabnya singkat.

Terpisah, Kaban BKPSDM Kota Bitung, Richard Wowiling, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025), terkait hasil pemeriksaan sembilan ASN yang sama dengan 14 ASN lainnya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang di maksud.

“Belum Pak. Informasi terakhir yang saya terima tim sementara mempersiapkan LHP yang akan dilaporkan ke PPK,” jelasnya.

Kondisi ini mengisyaratkan saktinya sembilan orang ASN yang bakal berbuah pada sanksi tegas terhadap Pemkot Bitung oleh BKN RI, sanksi yang bakal diterima tertuang dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian norma standar, prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara pasal 19 paragraf 4.

1. Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah
a. Tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat (6) atau
b. Tidak menindak lanjuti hasil audit manajemen ASN sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat(3)

Baca Juga:  Ibarat Main Tenis Meja, Sakti 9 ASN Pemkot Bitung Diduga Melanggar Netralitas Pilkada

2. Tindakan administratif sebagaimana di maksud dalam ayat (1) berupa
a. Peringatan
b. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN
c. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian
d. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhetian selain yang menjadi kewenangan Presiden
e. Pembatalan atas keputusan yang di tetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain menjadi kewenangan Presiden; dan/atau
f. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek lain yang di tetapkan oleh Presiden.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99