Berita Terbaru

Drama Tukar Kepala Sie You Ho Jadi Yang Lin, Warga: Dari Dulu Torang Tau Itu Tambang Ko Sie You Ho Punya

×

Drama Tukar Kepala Sie You Ho Jadi Yang Lin, Warga: Dari Dulu Torang Tau Itu Tambang Ko Sie You Ho Punya

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID –Drama tukar kepala ini di singung warga Ratatotok, dimana status lahan tambang ilegal (PETI) yang menjadi lokasi penembakan warga Basaan, Minahasa Tenggara.

Lahan tersebut diketahui milik WNA China bernama Sie You Ho seketika berubah status menjadi milik WNA China lainnya yang bernama Yang Lin, menurut klarifikasi juru bicara Sie You Ho, beberapa hari lalu.

MANTOS MANTOS

Para penambang dan warga yang pernah bekerja di lokasi itu dibuat kaget dengan pemberitaan yang menyatakan kepemilikan lahan Yang Lin.

“Yang Lin ini siapa dia? Tidak pernah ada nama Yang Lin di lokasi itu. Setahu kami, yang beli lahan di Alason cuma dia (Sie You Ho). Orang-orang yang bekerja di situ tahunya bos mereka Sie You Ho bukan Yang Lin. Ini Yang Lin kami yakin hasil tukar kepala untuk menyembunyikan Sie You Ho,” ujar salah satu penambang yang gerah dengan upaya menyembunyikan Sie You Ho.

Sumber pemilik lain yang lain mengatakan, nama Yang Lin tidak pernah membeli tanah di Alason.

“Tanah di Alason Ratatotok umumnya dibeli Sie You Ho. Tidak ada nama Yang Lin. Kami juga punya lahan sekitar. Karena Sie You Ho WNA China, pembelian lahan menggunakan nama warga Ratatotok. Baru ketika operasi PETI, dananya dari Sie You Ho,” ungkap pemilik lahan itu.

Baca Juga:  Kunjungan Kasih Ke Panti Asuhan Cacat Ganda Dandim Minahasa dan Keluarga Berikan Bantuan Santunan

Sinyalemen tukar kepala juga tampak dari fakta orang – orang dekat Sie You Ho yang tampak mondar-mandir di Mapolda Sulut beberapa saat setelah insiden penembakan.

Anehnya, mengaku bukan pemilik lahan, kubu Sie You Ho malah sibuk mengklarifikasi berita melalui konferensi pers.

“Kalau tidak terkait, ngapain juga urus konferensi pers dengan segala biaya yang keluar. Ini ada apa?,” kritik Harianto, aktivis Sulut.

Sementara itu, Jika Polri yang menangani PETI Ratatotok sungguh – sungguh penegak hukum, maka WNI yang disebut menjual bidang tanah ke WNA China terancam penjara 7 tahun dan dikenakan denda Rp5 miliar.

Perempuan bernama Gao Yu Ven diketahui menjual tanah sekira Rp8 hektar kepada Yang Lin yang menurut klarifikasi Donald Pakuku adalah pemilik lahan yang menjadi TKP penembakan warga Basaan, pekan lalu di Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Tindakan Gao Yu Ven itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Merujuk UUPA itu, sanksi pidana bagi pelaku Gao Yu Ven dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Baca Juga:  Danrem Rayakan Natal Bersama Prajurit Korem 131/Santiago

“Kalau Polda sungguh – sungguh menegakan hukum, yang jelas sanksi pidana bagi Gao Yu Ven Penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Itu kan perintah UUPA tahun 2025,” ujar Harianto, antikorupsi Sulut.

Sebelumnya diberitakan pemilik lahan yang Yang menjadi TKP penembakan warga Basaan adalah Yang Lin bukan Sie You Ho seperti yang diberitakan semua media massa. Klarifikasi ini disampaikan juru bicara You Ho, yakni Donald Pakuku, di Manado, Selasa (12/3/2025).

Sudah lama berhenti menambang. Bahkan juga lama tidak ke Mitra dan lebih banyak di Jakarta,” tegas Pakuku.

Adapun lokasi PETI yang sedang bermasalah karena insiden penembakan adalah milik lelaki Yang Lin, pemegang paspor China.

Meski tidak dalam kapasitas sebagai jubir Yang Lin, Pakuku bermaksud menganulir tudingan yang viral di media-media di Sulut tentang You Ho.

Lahan itu disewa Yang Lin dari perempuan bernama Gao Yu Ven sejak tahun 2022 silam. Sejatinya penyewaan lahan tersebut sesuai kesepakatan untuk usaha perkebunan bukan pertambangan.

“Entah kenapa kemudian muncul aktivitas pertambangan yang diketahui tanpa izin alias ilegal,” ujar Pakuku.

Dalam kesempatan ini, Pakuku mengatakan bahwa You Ho bukan seorang WNA tapi sudah 30 tahun menyandang status WNI.

 

(Rocky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…