MANADO — Angin segar berembus bagi warga terdampak pembebasan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Manado, Minahasa, dan Minahasa Utara.
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I memberikan jaminan bahwa dana pembayaran ganti untung saat ini sudah siap dialokasikan.
Jaminan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut keluhan warga yang difasilitasi oleh DPRD Sulawesi Utara di Ruang Rapat Paripurna, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama Wakil Ketua DPRD Royke Anter, serta jajaran anggota dewan dan pejabat PPK BWS Sulawesi I.
Pihak PPK Sungai Tondano dan Sungai Tikala memaparkan bahwa skema pembayaran ganti untung sejauh ini terus berjalan bertahap.
Untuk DAS Sungai Tondano, realisasi pembayaran sudah diterima oleh warga Kelurahan Ketang Baru, Wawonasa, serta disusul warga Istiqlal, Pinaesaan, Komo Luar, dan Singkil Satu.
Sementara itu, untuk tiga kelurahan yang belum tuntas yakni Kairagi Satu, Kairagi Weru, dan Ternate Baru, prosesnya kini sudah memasuki tahap akhir.
Dari 18 syarat administratif penetapan lokasi (Penlok) yang harus dipenuhi, BWS Sulawesi I mengonfirmasi bahwa 17 item sudah rampung.
“Satu item tersisa diselesaikan hari Jumat ini, tinggal diajukan dan bermohon pembaruan Penlok,” terang perwakilan BWS Sulawesi I dalam rapat.
Adapun untuk pembebasan lahan di area Sungai Tikala yang melintasi Minahasa dan Minahasa Utara, tahapan appraisal yang sempat terhenti akibat penyesuaian efisiensi anggaran kini mulai dilanjutkan kembali seiring dengan penyempurnaan berkas persyaratan.
Dengan tersedianya anggaran dan progres kelengkapan dokumen yang makin signifikan, DPRD Sulut mendorong agar proses pengajuan Penlok ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran sisa lahan warga bisa dituntaskan dalam waktu dekat. (Jrp)












