Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

DPRD Sulut Cecar BWS Sulawesi I Soal Ganti Untung DAS: “Masyarakat Tak Butuh Istilah Penlok, Butuh Kepastian!”

33
×

DPRD Sulut Cecar BWS Sulawesi I Soal Ganti Untung DAS: “Masyarakat Tak Butuh Istilah Penlok, Butuh Kepastian!”

Sebarkan artikel ini

MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menuntut ketegasan dan kepastian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I terkait lambatnya proses ganti untung pembebasan lahan bantaran sungai.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (26/10/2026).

MANTOS

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter serta anggota dewan Amir Liputo, Haslinda Rotinsulu, Yongkie Limen, dan Royke Roring, dengan menghadirkan jajaran pejabat BWS Sulawesi I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo melontarkan nada keras terkait rumitnya ganjalan administrasi, khususnya menyangkut masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) serta proses appraisal di wilayah Sungai Tondano dan Sungai Tikala yang mencakup Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara.

Menurutnya, ketidakjelasan status proyek selama bertahun-tahun telah menyandera kepastian hak warga.

“Masyarakat itu tidak mengerti apa itu istilah Penlok atau aturan birokrasi yang berbelit. Yang mereka tahu, lahan mereka terdampak dan pemerintah hadir untuk menyelesaikan,” tegas Amir Liputo di hadapan pimpinan BWS Sulawesi I.

Amir juga mempertanyakan kesiapan anggaran jika seluruh berkas administratif di tingkat Provinsi selesai.

“Pak Kepala Balai, jika Penlok dari pemerintah provinsi selesai, apakah ketersediaan uang ada atau tidak?” tanyanya.

Menanggapi cecaran tersebut, pihak BWS Sulawesi I menjamin bahwa anggaran pembayaran saat ini sebenarnya sudah tersedia.

Namun, untuk kawasan Sungai Tondano di Kelurahan Kairagi Satu, Kairagi Weru, dan Ternate Baru, proses pencairan masih tertahan karena keharusan melakukan expose serta memperbarui izin Penlok yang telah kadaluwarsa.

Dari 18 poin persyaratan yang wajib dipenuhi, BWS mengklaim tinggal satu item tersisa yang ditargetkan rampung Jumat ini.

DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal sisa dokumen tersebut agar BWS Sulawesi I tidak lagi mengulur waktu pencairan hak-hak warga DAS. (Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado
Berita Terbaru

JAKARTA, MANADONEWS.CO.ID – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 bersama para kepala daerah dari seluruh Indonesia di…