Jakarta, Manadonews.co.id – Mulai ada titik terang dalam kisruh kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Hendry Ch Bangun tak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat pasca penegasan Dewan Pers dalam eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH DKK dari LBH Pers dalam persidangan melalui e-court, 19 Maret 2025.
Penegasan tersebut membuat Vanny Loupatty dan kawan-kawan sumringah.
Dasar utama dari eksepsi adalah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 lalu.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 menegaskan Hendry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI.
Sebelumnya Hendry menggugat perdata Dewan Pers dalam perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum, dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.
Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan, Hendry Ch Bangun tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan oleh karena statusnya sebagai anggota PWI telah berakhir.
Dalam struktur organisasi PWI, Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menetapkan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan.
Sesuai aturan organisasi, Dewan Kehormatan memiliki wewenang mutlak untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Perilaku Wartawan (KPW), termasuk memberikan sanksi hingga pemecatan anggota yang melanggar aturan.
Dewan Pers juga mengutip berita Kompas TV yang telah mengonfirmasi pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi peringatan keras yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan PWI.
Berdasarkan Kode Etik dan Peraturan Dasar PWI, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Atas dasar itu, Dewan Pers dalam eksepsinya meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Hendry Ch Bangun tidak dapat diterima atau “Niet Onvankelijke Verklaard (NO)”.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara. Alasannya gugatan yang diajukan dianggap prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara itu menyatakan dukungan penuh eksepsi Dewan Pers.
Zulmansyah menegaskan, pihaknya sepenuhnya setuju dengan eksepsi Dewan Pers karena sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
“Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegasnya, Senin (24/3/2025).
Zulmansyah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tak mengajukan eksepsi terpisah, melainkan dukung sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.
Kata Zulmansyah, status Hendry Ch Bangun di PWI benar-benar sudah berakhir sejak tanggal 16 Juli 2024.
“Hendry Ch Bangun bukan lagi Ketua Umum PWI. Dia sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Bahkan keanggotaannya di PWI sudah dicabut,” jelas Zulmansyah.
Lebih lanjut dia meminta Hendry Ch Bangun segera hentikan manuver-manuver hukum – baik melalui gugatan perdata maupun pidana.
“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama baik PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang.
Terpisah, praktisi hukum, Cakra Lukum, SH, menilai, eksepsi yang diajukan Dewan Pers dalam persidangan itu jadi sandungan terberat bagi Hendry Ch Bangun bersama kroni-kroninya.
“Eksepsi Dewan Pers yang menguatkan Keputusan Dewan Kehormatan PWI memupus harapan Hendry Ch Bangun juga otomatis bersama pengurus hingga di daerah-daerah,” ungkap Cakra.
Lanjut dikatakan, langkah fatal yang diambil Hendry Ch Bangun ketika dia resmi menggugat Dewan Pers.
“Menggugat Dewan Pers itu langkah fatal yang merugikan kubuh Hendry Ch Bangun beserta pengurusnya di daerah-daerah termasuk di Sulawesi Utara,” ujar Cakra.
Senada, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, mengatakan langkah menggugat Dewan Pers bakal berimbas hingga ke semua gerbong di daerah-daerah.
“Kepengurusan Voucke Lontaan Cs juga ikut kena getahnya. Sebaliknya makin memperkuat keabsahan kepengurusan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang,” kata Adrianus.
Begitu juga secara tidak langsung, kata dia, eksepsi Dewan Pers itu memberi penguatan terhadap SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang pengangkatan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Sekretaris Ardison Kalumata.
“Ketika Hendry Ch Bangun kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, langkah-langkah hukum yang diambilnya tidak ada kekuatan apa-apa. Kan dia sudah diberhentikan, mau apalagi!?” katanya.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memeriksa detail perkara itu dengan kaidah-kaidah hukum.
“Kalau sudah begini, semakin terang majelis hakim akan menolak gugatan Hendry Ch Bangun Cs,” pungkas Adrianus.
Sebelumnya, Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, didampingi Plt Sekretaris, Ardison Kalumata, menggelar konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Usai menata ulang segenap Pengurus Harian PWI Sulut, keduanya mempersiapkan digelarnya Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sulut.
“Panitia KLB sudah terbentuk, dan persiapan-persiapannya terus dimatangkan. Moga-moga KLB dapat terlaksana bulan Juni tahun ini,” pungkas Maemossa sapaan akrab Vanny Loupatty.
(***/Jrp)