Bitung, Manadonews.co.id – Pemkot Bitung diduga kuat melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus netralitas. Dugaan ini kuat karena penyelesaian kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 lalu, hingga kini tak kunjung tuntas.
Kondisi tersebut seakan membenarkan dugaan mobilisasi ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bitung.
Terendus, saat itu pasangan Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM) diduga melakukan mobilisasi ASN sebagai salah satu senjata untuk memenangkan perebutan kursi walikota dan wakil walikota, bahkan disinyalir menjadikan ASN sebagai tim sukses.
Dugaan ini masuk akal, dengan adanya beberapa postingan akun media sosial milik beberapa oknum ASN yang terlibat kasus netralitas.
Setelah sebelumnya wartawan media ini menerima informasi dari sumber resmi di Pemkot Bitung, jika ada upaya untuk membatalkan sanksi terhadap pelanggar kasus netralitas Pilkada, maka kondisi ini semakin menunjukan jika upaya tersebut diduga kuat adalah tindakan balas budi dari perjuangan para ASN saat Pilkada Kota Bitung 2024 yang telah mengantarkan HH-RM sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
Tak sampai di situ, dugaan tersebut semakin di perjelas dengan hadirnya para ASN yang tersangkut kasus netralitas saat pelantikan HH-RM di Jakarta.
Kondisi ini membuat publik meragukan komitmen HH-RM untuk melakukan reformasi birokrasi seperti yang tertuang pada visi-misi pasangan ini yang seharusnya di laksanakan.
Informasi terbaru yang di dapat media ini menyebutkan, jika Pemkot Bitung justru diduga “menganulir” sanksi yang dijatuhkan oleh Walikota sebelumnya.
Jika informasi ini benar, maka semboyan reformasi birokrasi yang tertuang pada visi misi HH-RM adalah isapan jempol belaka atau ‘omon-omon’.
Menyikapi kondisi ini, aktivis Rudyanto Makahinda angkat bicara. Menurutnya, Pemkot Bitung tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran netralitas, padahal rekomendasi BKN sangat jelas.
“BKN telah memberikan rekomendasi penindakan, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bitung. Bahkan, sumber internal menyebut ada upaya pembatalan sanksi yang dinilai sebagai bentuk balas budi politik,” jelas Rusdyanto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Lanjut dia, dalam hal ini sangat jelas dasar hukum yang di langgar yaitu:
1. UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 3 & 4): larangan ASN terlibat politik praktis.
2. PP No. 42/2004 kode etik PNS wajib menjaga netralitas.
3. Peraturan BKN No. 14/2018 kewajiban penindakan pelanggaran netralitas.
Makahinda menuntut agar Pemkot Bitung segera menindak tegas ASN pelanggar netralitas sesuai rekomendasi BKN, sekaligus minta Ombudsman turun tangan jika ada indikasi penyimpangan.
“Jika dibiarkan, ini akan merusak netralitas birokrasi dan demokrasi di Kota Bitung,” pungkas Rusdyanto.
Kaban BKPSDM Pemkot Bitung, Richard Wowiling, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban sampai berita dipublish.
(VM)