Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Dikawal Tentara, Kejari Geledah Perumda Pasar Kota Bitung

×

Dikawal Tentara, Kejari Geledah Perumda Pasar Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) seriusi dugaan korupsi di PD Pasar Kota Bitung. Hal ini ditunjukan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Jumat (16/5/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam Perusahaan Daerah Pasar Kota Bitung sejak 2021 hingga 2024.

MANTOS MANTOS

Penggeledahan tersebut dilaksanakan Tim Kejaksaan Negeri Bitung berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, bersama tim, penyidik Kejaksaan kali ini penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari personil TNI Kodim 1310 Bitung.

Baca Juga:  Diduga Mainkan Politik Adu Domba di Pemerintahan HH-RM, Aktivis Desak Walikota Hengky Honandar Evaluasi GM

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di sana,” kata Yadyn, mantan Jaksa KPK, Jumat malam (16/5/2025).

Dalam proses penggeledahan, personil Kejaksaan Negeri Bitung mengamankan sejumlah  dokumen penting, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di internal Perumda Bitung selama periode yang menjadi objek penyelidikan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-124 Bangun Tong Air di Kampung Kalasuge

Langkah Kejari Bitung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dengan keberanian Kajari Yadyn dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar dalam pengelolaan keuangan negara dapat berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi praktik-praktik korupsi.

(***/VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *