SITARO, Manadonews.co.id — Kisah pilu dialami oleh seorang warga Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Di tengah kedukaan mendalam setelah kehilangan sang suami, janda penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Api Ruang ini harus menelan pil pahit lantaran sisa hak bantuan rumahnya sebesar 40% tak kunjung dicairkan oleh pihak terkait.
Perjuangan berat wanita ini sejatinya sudah dimulai sejak pencairan bantuan tahap pertama sebesar 60%. Saat itu, ia harus membagi fokus dan berjuang keras merawat suaminya yang sakit sakral hingga keluar-masuk rumah sakit. Di sisi lain, ia juga dipusingkan dengan urusan birokrasi sisa bantuan 40% untuk perbaikan rumah mereka yang rusak parah akibat tertimpa material erupsi Gunung Api Ruang.
Namun, takdir berkata lain.
Perjuangannya demi kesembuhan sang suami kandas setelah lelaki yang dicintainya itu mengembuskan napas terakhir. Di tengah suasana duka yang menyelimuti, beban pikirannya kian bertambah melihat kondisi rumahnya yang sebagian besar belum diperbaiki. Bantuan yang sangat ia harapkan dari pemerintah seolah kian sulit dijangkau.
Setelah sang suami meninggal dunia, ia kembali berupaya mengurus pencairan sisa 40% bantuan tersebut. Ia mencoba membangun komunikasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro. Ironisnya, jawaban yang diterima justru di luar dugaan. Pihak BPBD meminta dirinya untuk memperbaiki kerusakan rumahnya terlebih dahulu menggunakan biaya sendiri.
“Sempat komunikasi dengan BPBD Sitaro, saya sampaikan kondisi yang sebenarnya. Jawaban mereka justru meminta saya untuk memperbaiki dulu sendiri kerusakan rumah saya. Padahal kan nama kami sudah keluar di bank sebagai penerima bantuan dengan kondisi rusak sedang,” ungkapnya beberapa waktu lalu dengan mata berkaca-kaca di samping makam suaminya.
Mendengar jawaban tersebut, ia sempat melayangkan protes dan menjelaskan bahwa suaminya telah tiada. Ia mengaku bingung harus berharap kepada siapa lagi untuk mendanai perbaikan rumah yang rusak parah tersebut.
“Saya bilang kepada mereka bahwa suami saya sudah meninggal, saya mau berharap kepada siapa untuk memperbaiki rumah yang rusak parah? Saya jadi bingung,” rintihnya.
Tak berhenti di situ, dalam upaya lanjutan, pihak BPBD kemudian meminta dirinya untuk memasukkan akta kematian sang suami. Persyaratan yang terus berubah dan membingungkan ini membuat langkahnya sebagai seorang janda yang memperjuangkan haknya terasa kian berat. Hingga saat ini, sisa bantuan 40% yang menjadi haknya belum juga kunjung diterima.
Sementara itu, pihak BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro terkesan mengelak saat mencoba dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi, Sekretaris BPBD Sitaro, Stenly Marthin, enggan memberikan penjelasan mendetail dan justru meminta media ini untuk menghubungi Bendahara DSP, Deysi Hermanses, yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Sub Bagian (Kasub) di BPBD Sitaro.
Namun, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan jurnalis sejak Rabu (13/05/2026) hingga berita ini diturunkan, sama sekali tidak mendapatkan respons atau balasan dari yang bersangkutan. Pihak otoritas terkait terkesan menutup mata atas nasib pilu yang menimpa janda korban bencana Gunung Ruang tersebut. (VM)












