Berita TerbaruBerita UtamaManado

Admin Medsos Bisa Dipenjara! Pakar: Jangan Biarkan Hoaks Merajalela

×

Admin Medsos Bisa Dipenjara! Pakar: Jangan Biarkan Hoaks Merajalela

Sebarkan artikel ini
Quido Kainde ST, MM, MT, CHFI,

Manado, MN – Aktivitas media sosial di Sulawesi Utara meningkat tajam pasca pandemi COVID-19. Media sosial kini menjadi ladang subur bagi para content creator dan admin grup untuk berkembang.

Namun, di balik geliat digital ini, ancaman hukum mengintai bagi mereka yang lalai menjaga konten di platform yang mereka kelola.

MANTOS MANTOS

Pakar IT dan praktisi digital forensik, Quido Kainde ST, MM, MT, CHFI, memperingatkan bahwa banyak admin grup media sosial tidak memahami tanggung jawab hukumnya.

Ia menegaskan bahwa tidak hanya penyebar hoaks, tetapi admin yang membiarkan informasi bohong atau fitnah beredar juga bisa dipidana.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak nama baik atau kehormatan orang lain dengan menuduh sesuatu supaya diketahui publik melalui media elektronik dapat dipidana,” jelas Kainde.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I TA 2025

Ia menambahkan bahwa dalam konteks media sosial, admin grup memiliki kendali penuh atas konten yang beredar—mereka bisa menyetujui, menolak, atau menghapus postingan.

Karena itu, jika ada unggahan bernuansa provokatif, hoaks, atau fitnah yang dibiarkan tetap tersebar, apalagi jika disengaja demi kepentingan tertentu, maka admin dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami tahu permainan mereka. Ada admin yang membiarkan hoaks beredar demi menaikkan engagement grup atau dijadikan ancaman untuk dimintai uang. Bahkan ada yang memakai akun palsu untuk membuat kegaduhan sendiri. Itu pelanggaran hukum,” tegas Kainde.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi saksi ahli dalam sidang kasus-kasus terkait media sosial. “Konsekuensinya jelas: pidana. Jangan anggap remeh,” ujarnya.

Baca Juga:  Yonzipur 19/YKN Gelar Aksi Penanggulangan Bencana Akibat Banjir di Manado

Kainde mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam bergabung ke grup-grup media sosial dan meminta para admin agar menjalankan peran mereka dengan penuh tanggung jawab.

“Admin harus tahu, grup mereka bukan zona bebas hukum. Kalau grup dibuat untuk jual beli, berbagi info, atau diskusi, mereka harus bertanggung jawab atas setiap isi postingannya.” tandasnya.

Di era teknologi canggih saat ini, pelacakan terhadap akun palsu, nomor anonim, hingga lokasi penyebar hoaks bisa dilakukan.

“Semua bisa ditracking. Jadi berhati-hatilah. Jadilah warganet yang bijak dan bertanggung jawab,” tutupnya.(Januar)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Kritik pedas diucapkan anggota DPRD Sulut, Dhea Lumenta, terkait kinerja dinas pariwisata. Legislator Dapil Bolmong Raya ini, menjelaskan PAD dinas pariwisata tak mencapai 50 persen dari target dikarenakan…