Manadonews.co.id – Usai revisi, Pemprov Sulut akhirnya akan menetapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara menjadi Perda.
Dijelaskan Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, rapat paripurna penetapan akan dilaksanakan, Selasa (10/6/2025).
“Penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan oleh pimpinan fraksi, pimpinan dewan dan disahkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) akhir pekan ini,” ujar Niklas Silangen kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, mengatakan RTRW akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025-2029, yang merupakan rencana pembangunan tahap keempat dalam pentahapan RPJMD 2021-2026.
“Revisi ini ditujukan untuk memastikan RTRW Sulut tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di tengah dinamika perkembangan ekonomi, sosial dan lingkungan,” tukas Schramm yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut. (***/Jrp)