Manadonews.co.id – Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gerak cepat antisipasi marak penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Dukcapil, Erwin Kontu, menjelaskan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan mempunyai standar sesuai SOP yang berlaku.
Masyarakat diingatkan berhati- hati bila menjumpai hal- hal aneh mengatasnamakan Disdukcapil Manado.
“Modus penipuan ini dilakukan oleh oknum melalui WhatsApp, SMS, atau telepon kepada korbannya,” ujar Erwin Kontu, kemarin.
Modusnya, lanjut Kontu, pelaku mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku minta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP dan OTP dengan alasan verifikasi.
“Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman illegal, pencurian identitas dan pembobolan rekening,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat hanya melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kota Manado dan mengabaikan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, barcode, maupun link apapun yang tidak resmi.
“Harap agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112,” pungkas Erwin Kontu. (Jerry)