Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Kejari Bitung Tahan 3 Tersangka Perkara Korupsi Menghalangi Penyidikan Perjadin DPRD

×

Kejari Bitung Tahan 3 Tersangka Perkara Korupsi Menghalangi Penyidikan Perjadin DPRD

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam pemberantasan korupsi serta upaya merintangi penyidikan kembali ditunjukkan.

Tak main-main, setelah memproses 4 perkara navigasi sampai proses persidangan, kali ini Kejari Bitung menetapkan 3 tersangka korupsi.

MANTOS MANTOS

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21, menghalangi penyidikan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023, langsung dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka, yakni pertama, JM, berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Tersangka kedua, CA, berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Tersangka ketiga, MT, berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Baca Juga:  Drama Tukar Kepala Sie You Ho Jadi Yang Lin, Warga: Dari Dulu Torang Tau Itu Tambang Ko Sie You Ho Punya

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *