Bitung, Manadonews.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam pemberantasan korupsi serta upaya merintangi penyidikan kembali ditunjukkan.
Tak main-main, setelah memproses 4 perkara navigasi sampai proses persidangan, kali ini Kejari Bitung menetapkan 3 tersangka korupsi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21, menghalangi penyidikan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023, langsung dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka, yakni pertama, JM, berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka kedua, CA, berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka ketiga, MT, berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.
(VM)