Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Pernyataan Terbaru Kajari Yadyn Palebangan Terkait Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Kasus Perjalanan Dinas

×

Pernyataan Terbaru Kajari Yadyn Palebangan Terkait Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Kasus Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Kajari Bitung Yadyn Palebangan

Bitung, Manadonews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menunjukan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di kasus Perjadin (Perjalanan Dinas) tahun 2022 dan 2023, sudah menyeret tiga tersangka.

Kajari (Kepala Kejaksanaan Negeri) Yadyn Palebangan mengatakan, pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus Perjadin, tak main-main dalam pemberantasan korupsi.

MANTOS MANTOS

Kepada wartawan, mantan jaksa KPK yang dikenal tangguh ini, mencontohkan kasus perkara navigasi yang telah menetapkan tiga tersangka, akan menjalani proses persidangan.

Kajari dalam beberapa pernyataan sebelumnya menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan kasus Perjadin akan ditindak tegas, pernyataan tersebut dibuktikan dengan penahanan JM, CA dan MT.

Menurut Kajari, pihaknya menemukan fakta materil penghapusan barang bukti dokumen baik secara fisik maupun elektronik.

Baca Juga:  Dandim 1304/Gorontalo Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni Siswa-Siswi TK Kartika Jaya XXI-10

“Untuk perkara utama kasus perjalanan dinas kami pastikan berproses, sebagaimana perkara navigasi yang sebelumnya kami telah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajari Palebangan, Jumat (20/6/2025).

Kajari menambahkan, penanganan kasus terus berproses setelah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi, penetapan tersangka angota DPRD akan melihat peristiwa perbuatan materil dan pertanggung jawaban pidana.

“Dari situ kami akan menuntut para pihak yang memiliki pertanggung jawaban pidananya,” tukas Kajari. (VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *