Bitung, Manadonews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menunjukan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di kasus Perjadin (Perjalanan Dinas) tahun 2022 dan 2023, sudah menyeret tiga tersangka.
Kajari (Kepala Kejaksanaan Negeri) Yadyn Palebangan mengatakan, pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus Perjadin, tak main-main dalam pemberantasan korupsi.
Kepada wartawan, mantan jaksa KPK yang dikenal tangguh ini, mencontohkan kasus perkara navigasi yang telah menetapkan tiga tersangka, akan menjalani proses persidangan.
Kajari dalam beberapa pernyataan sebelumnya menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan kasus Perjadin akan ditindak tegas, pernyataan tersebut dibuktikan dengan penahanan JM, CA dan MT.
Menurut Kajari, pihaknya menemukan fakta materil penghapusan barang bukti dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
“Untuk perkara utama kasus perjalanan dinas kami pastikan berproses, sebagaimana perkara navigasi yang sebelumnya kami telah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajari Palebangan, Jumat (20/6/2025).
Kajari menambahkan, penanganan kasus terus berproses setelah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi, penetapan tersangka angota DPRD akan melihat peristiwa perbuatan materil dan pertanggung jawaban pidana.
“Dari situ kami akan menuntut para pihak yang memiliki pertanggung jawaban pidananya,” tukas Kajari. (VM)