RATATOTOK, MANADONEWS.CO.ID — Jemi Max Mamentu melaporkan tanah miliknya diserobot beserta materialnya diambil gunakan alat berat (Excavator) (di wilayah Kecamatan Ratatotok Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). diserobot oleh terduga empat orang inisial (AFRP) Alfrits Freddy Robinson Panekenan, (VB) Vian Borang, (JY) Jonly Tongkotow, (DT) Dede Tjhim diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti).
Peristiwa ini dialami oleh Jemi Max Mamentu sudah tergolong lama, tanah miliknya beserta materialnya diambil gunakan alat berat (Excavator) sejak Desember 2024 oleh terduga empat orang yakni Alfrits Freddy Robinson (AFR), Vian Borang (VB), Jonly Tongkotow (JY), Dede Tjhin (DT) didaerah Kecamatan Ratatotok Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Selanjutnya laporan atas nama Jemi Max Mamentu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, pada 20 Juni 2025, pukul 10.27 WITA diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah lahan
galian yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti) dengan gunakan alat berat (Excavator) terus terjadi didaerah mitra.
Akibat dari kejadian ini, Jemmy Max Mamentu mengalami kerugian yang cukup besar dengan jumlah Rp 5 Milyard Rupia. tanah miliknya diserobot beserta materialnya diambil gunakan alat berat (Excavator) yang diduga ke empat orang inisial AFRP, VB, JY, (DT) telah lama melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti) dilahan milik Jemmy Max Mamentu didaerah Mitra.
Jemi Max Mamentu berharap Polres Mitra dapat koperaktif dalam menangani kasus ini, ” Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tutup Jemmy
(*)