RATATOTOK, MANADONEWS.CO.ID — Akhir-akhir ini sering terjadi kekacauan di lokasi Pertambangan Resmi Milik PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR). Atas tindakan brutal dari parah Preman yang sengaja di suruh oleh Elisabeth Laluyan (Ci Gin).
Humas PT.HWR Bpk. Ronny Sinadia, kepada media ini menyebut, mereka sangat terganggu dalam melakukan aktifitas di kawasan Tambang Legal yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. Dengan secara lisan, Ronny Sinadia merilis kepada media Manadonews.Co.ID,
“Kami dari pihak PT.HWR (Hakian Wilem Rumansi ) merasa prihatin , karena preman preman suruhan dari oknum (Chi GIN/Elisabet Lalujan) memberhentikan operasi tambang resmi yang ada IJIN RESMI dari Pemerintah(IUP).
Kami minta bapak KAPOLDA (Irjen Pol.Roycke Langi) memohon agar dapat memperhatikan tentang masalah tersebut, dan kami minta Bapak KAPOLRI agar dapat lebih memperhatikan Tambang tambang resmi yang sering di ganggu oleh oknum Pereman suruhan tersebut.
Terlebih khusus kami minta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bpk Prabowo Subianto untuk lebih memperhatikan keamanan di daerah Minahasa Tenggara (KECAMATAN RATATOTOK). ” Tulis resmi Ronny Sinadia.
Lanjut Sinadia, tentu saja dengan adanya permohonan ini, dari pihak perusahan PT.HWR mengharapkan adanya penindakan dari Bpk Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, Kapolri Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo dan Presiden RI Jedral TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar dapat bertindak tegas sehingga persoalan yang dilakukan oknum oknum preman ini dapat segera di tertibkan.” tutup Sinadia.
Hasil penelusuran, redaksi media ini, ternyata persoalan selama ini terjadi dipicu adanya saling claim kepemilikan di lokasi antara Ci Gin dan PT.HWR.
Ci Gin berdalil dirinya mempunyai Akte Jual Beli (AJB) sedangkan perusahan PT.HWR memiliki izin resmi pemerintah yaitua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di keluarkan oleh pemerintah.
Perlu di ketahui, status HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak dapat dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini karena HPT merupakan kawasan hutan yang pengelolaannya di bawah wewenang pemerintah dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi melalui jual beli.
Menjadi kesimpulan, surat yang di pegang oleh Ci Gin ternyata Ilegal. Tidak ada surat AJB keluar di tanah Negara (HPT).
(*)