Berita TerbaruBerita UtamaPendidikan

Kepala SMKN 6 Doyan Masalah, Gubernur Harus Ambil Tindakan!

×

Kepala SMKN 6 Doyan Masalah, Gubernur Harus Ambil Tindakan!

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id – Kepala sekolah memiliki tugas di berbagai aspek mencakup kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan.

Secara umum, kepala sekolah berperan sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator dan motivator di lingkungan sekolah. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan seluruh kegiatan sekolah.

MANTOS MANTOS

Namun, pengembangan kegiatan sekolah sering berhadapan dengan pola kerja tak profesional serta jauh dari sikap berintegritas.

Pola tersebut tergambar dari cara kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Manado, Altje Salele, sesuai laporan diterima redaksi diduga sering melakukan penyimpangan dan penyalagunaan wewenang.

Altje diangkat menjadi Kepala SMK Negeri 6 Manado sejak 4 Agustus 2022.

Di antara penyalagunaan wewenang tersebut yakni tak membayar gaji pekerja honor. Diketahui, sekolah yang berlokasi di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea ini, punya tenaga honor terdiri penjaga sekolah, tata usaha, cleaning service, security dan pengajar.

“Mereka bekerja sesuai SK, tapi banyak di antara pekerja honor belum terima gaji bahkan sejak tahun lalu,” kata beberapa narasumber internal sekolah yang tak mau namanya dipublish, beberapa hari lalu.

Perlu diketahui, para narasumber pemberitaan sengaja tak disebutkan untuk menghindari tindakan serta keputusan negatif dari kepala sekolah, terutama intimidasi serta ancaman pemecatan.

Dugaan penyimpangan lainnya, lanjut narasumber, dana untuk siswa-siswi program beasiswa ADEM (Afirmasi Pendidikan Menengah) sekitar Rp22 juta setiap anak per tahun dalam bentuk kebutuhan selama menjalani pendidikan diberikan tak sesuai.

Baca Juga:  Bukber JIPS Perdana dengan Komunitas Jurnalis Sulut, Yulius Selvanus Sebut Wartawan Profesi Suci

Para siswa ditempatkan di rumah tinggal tanpa pendampingan dan pembinaan yang baik. Kebutuhan sekolah dan makanan tidak standar, hanya sekadarnya, anak-anak diancam agar tidak melapor.

“Bahkan, beberapa waktu lalu sempat digerebek polisi, anak terlibat ehabon, minuman beralkohol, bahkan kumpul kebo. Padahal, di rumah tinggal sebelumnya bagus, tapi dipindahkan oleh kepala sekolah, juga pengurus ADEM tak terima honor,” jelas narasumber.

Dugaan penyimpangan lainnya yakni paket seragam sekolah bagi murid baru terdiri aksesoris nama, lambang, topi, dasi, ban, kaos kaki, baju olahraga, baju produktif, contoh jurusan farmasi seharga Rp1.165.000.

Harga paket sesuai jurusan terlalu mahal, modus koperasi, padahal untuk keuntungan pribadi. Kepala sekolah berdalih tidak memaksa, padahal sebaliknya.

Kepsek Altje juga sering mengambil keputusan sewenang-wenang, memecat tenaga honor yang tak mengikuti keinginan dia.

Awal 2024 lalu kepala sekolah memecat guru matematika status honor, dia marah pegawai honor sudah berusia lanjut ini terus menuntut gaji yang belum dibayarkan, justru dipecat.

Seorang guru farmasi biasa dipanggil mener Supit status PNS, sebelum pensiun sudah mengajar di sekolah tersebut juga tak menerima gaji beberapa bulan.

November 2024, kepala sekolah mengganti bendahara BOS secara sepihak. Pun, peran wakil kepala sekolah tak lagi dianggap. Pegawai P3K diloloskan oleh kepala sekolah meskipun tak pernah mengajar di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Yulius Selvanus di Paripurna DPRD Sulut: Revisi RTRW Langkah Strategis Memastikan Pembangunan di Sulut

“Kepala sekolah juga punya kebiasaan buruk suka pinjam uang dengan alasan untuk kepentingan sekolah, padahal kepala-kepala sekolah sebelumnya tak pernah melakukan hal itu,” kata narasumber.

Menurut pengacara EK Tindangen, SH, kebijakan serta perilaku kepala sekolah seharusnya jadi teladan bagi para guru dan murid, bukan pembuat masalah.

“Sangat disayangkan kepala sekolah sering buat masalah. Hal ini harus menjadi perhatian pak gubernur dan kepala dinas pendidikan provinsi,” tukas EK Tindangen.

Tambah Tindangen, pemimpin lembaga pendidikan wajib kedepankan integritas.

“Jadi, tak sekadar kualitas saja,” tegas Tindangen.

Terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan, Kepsek Altje Salele dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025), menyampaikan klarifikasi.

“Siswa ADEM masih 11, akan masuk baru 7, soal gaji aman, sudah saya jelaskan kepada kepala bidang di dinas. Bendahara BOS tetap,” jelas Altje.

SMK Negeri 6 Manado, lanjut Altje Salele, akan menjadi Sekolah Pusat Keunggulan (SMK PK) 4.0 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tuhan berkati, kami berusaha majukan sekolah, memang banyak tantangan, kurang satu berkas,” jelas Altje Salele.

(Jerry)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *